Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA PENSIUN masih berharap aturan invetasi ke obligasi dilonggarkan

JAKARTA-Kinerja investasi Dana Pensiun diprediksi akan meningkat setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan merelaksasi aturan batasan penempatan dana pada obligasi korporasi.Ariawan, Analis Obligasi Sucorinvest Central Gani, mengatakan

JAKARTA-Kinerja investasi Dana Pensiun diprediksi akan meningkat setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan merelaksasi aturan batasan penempatan dana pada obligasi korporasi.Ariawan, Analis Obligasi Sucorinvest Central Gani, mengatakan rencana relaksasi aturan investasi obligasi bagi Dana Pensiun (Dapen) merupakan hal yang positif bagi industri maupun pasar modal."Dapen akan lebih mudah mencapai target investasi, karena leluasa mengambil obligasi dengan imbal hasil lebih tinggi," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/10).

Adapun bagi pasar modal, lanjutnya, akan menambah likuiditas dari obligasi dengan peringkat di bawah single A. Menurut dia, obligasi berperingkat di bawah single A selama ini kurang likuid karena beberapa investor, seperti Dapen, dilarang untuk menyentuh portofolio tersebut."Rencana aturan tersebut juga akan memancing perusahaan-perusahaan untuk melakukan emisi obligasi karena investornya semakin beragam," ujarnya.Bapepam-LK akan merevisi batasan investasi Dapen pada portofolio obligasi dengan tidak lagi hanya mengacu pada peringkat, namun juga kondisi likuiditas dari surat utang tersebut.Dumoly F. Pardede, Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, menjelaskan salah satu poin dalam revisi tersebut adalah standar minimal peringkat obligasi yang bisa diserap oleh Dapen. "Saya sudah pikirkan untuk merevisi itu, hanya masalah waktu saja untuk menerbitkan aturannya," ujarnya belum lama ini,Menurut dia, regulator tidak akan lagi memandang peringkat sebagai satu-satunya batasan investasi pada obligasi, tetapi lebih pada kondisi likuiditas dari surat utang tersebut.Adapun pada aturan saat ini mengharuskan Dapen hanya boleh menyerap obligasi atau surat utang dengan peringkat minimal single A. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dapen. (Faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper