Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA DISTRIBUSI: Gugatan pembatalan putusan BANI ditolak

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pembatalan putusan BANI No.415/VII/ARB/VII/ARB-BANI/20011 berkaitan sengketa distribusi antara perusahaan farmasi PT Combined Imperial Pharmaceuticals dan distributornya PT Parazelsus

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pembatalan putusan BANI No.415/VII/ARB/VII/ARB-BANI/20011 berkaitan sengketa distribusi antara perusahaan farmasi PT Combined Imperial Pharmaceuticals dan distributornya PT Parazelsus Indonesia.

“Majelis hakim menilai, putusan BANI itu bersifat final dan menggunakan pertimbangan hukum yang cukup dan cermat” ungkap majelis hakim diketuai Gusrizal dalam putusan gugatan pembatalan putusan BANI tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2012).

Putusan majelis hakim itu berkaitan dengan gugatan perkara perdata No.424/Pdt.G/2012 PN Jakarta Selatan,  penggugat PT Combiphar menggugat PT Parazelsus Indonesia sebagai tergugat I dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tergugat II dalam perkara perdata tersebut.

Penggugat meminta majelis hakim membatalkan putusan ex BANI dengan perkara No.416/VII/ARB-BANI/2011 tanggal 28 Mei 2012.  Dalam putusan BANI itu, majelis hakim Arbitrase menghukum PT Combiphar untuk membayar ganti kerugian Rp3,8 miliar.

Majelis hakim mengatakan tidak ditemukan alasan untuk membatalkan putusan majelis hakim  Arbitrase dalam perkara sengketa distribusi antara penggugat PT Combiphar dan tergugat PT Parazelsus Indonesia.

Menurutnya, gugatan penggugat PT Combiphar tidak memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam Pasal 70 dan Pasal 72  Undang-Undang No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa.

Dalam putusannya itu, majelis hakim menguraikan unsur-unsur yang terkandung dalam Undang-Undang Arbitrase itu yang a.l.  menyebutkan gugatan pembatalan putusan itu dapat dilakukan apabila. Pertama, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.

Kedua, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Kuasa hukum BANI, Herfino Indra Suryawan, mengatakan putusan majelis hakim itu sudah tepat. “Karena majelis hakim Arbitrase telah menggunakan pertimbangan hukum yang tepat sebagaimana diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, tinggal menunggu pelaksanaan dari putusan BANI tersebut.”

Kuasa hukum PT Combiphar, Rully Simorangkir, mengatakan menghargai putusan penolakan gugatan pembatalan putusan BANI tersebut. “Namun, kami sebagai kuasa hukum PT Combiphar masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah upaya hukum Kasasi atas penolakan putusan tersebut.”

Tony Budidjaja, Kuasa Hukum PT Parazelsus Indonesia, menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan PT Combiphar terkait pembatalan Putusan BANI No. 415/VII/ARB-BANI/2011.

Dia menambahkan pertimbangan majelis hakim yang menolak gugatan PT Combiphar sudah tepat. Pasalnya, putusan BANI yang memerintahkan PT Combiphar untuk membayar Rp3,8 miliar kepada PT Parazelsus dalam kasus pelanggaran perjanjian distribusi oleh PT Combiphar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper