JAKARTA: Kuasa hukum PT Bank Mandiri mengajukan 13 bukti termasuk bukti transfer yang menunjukkan bank plat merah itu sudah memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi Rp109,8 juta dan US$167.735,60 terkait sengketa bisnis dengan eksportir lada PT Sejati Internusa Overseas.
“Salah satu bukti yang diajukan adalah Berita Acara Penyerahan Pembayaran Kekurangan Ganti Rugi Eksekusi Lanjutan No.02/Eks/1998/06/Pdt.G/1990.PN Pangkal Pinang,”ujar kuasa hukum PT Bank Mandiri, Ribbay Apin Nasution dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012).
Bukti yang diajukan PT Bank Mandiri itu berkaitan dengan perkara perdata No.225/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ini yang diajukan kuasa hukum perusahaan eksportir lada PT Sejati Internusa Overseas, melalui kuasa hukumnya Julianto terhadap PT Bank Mandiri ex PT Bank Bumi Daya (Persero) Pusat Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat sebagai tergugat.
Penggugat yang merupakan perusahaan eksportir hasil bumi berupa lada mempersoalkan tergugat PT Bank Mandiri ex PT Bank Bumi Daya (Persero) Pusat Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat karena melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak bersedia melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung |Np.647 K/Pdt/1992, tertanggal 30 September 1998.
Menurutnya, bukti transfer itu dilakukan pada 25 Maret 2002 dari PT Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang ke rekening Pengadilan Negeri Pangkalpinang, melalui dua rekening No.31.01.9082.9 yang tercatat dengan nilai Rp109,8 juta dan rekening No.37.11.0014.3 yang tercatat dengan nilai US$167.735.60.
“Bukti transfer itu diberikan kepada Sino Sanjaya sebagai Direktur PT Sejati Internusa Overseas yang beralamat di Jl.KH.Hasyim Ashari No.5, Jakarta Selatan,”kata Apin.
Apin menambahkan dengan adanya bukti transfer tersebut membuktikan PT Bank Mandiri telah melaksanakan amar putusan butir 3 dan butir 4 Putusan Mahkamah Agung No.647 K/Pdt/1992, tanggal 30 September 1998 dan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.43/Pdt/1991/PT.Pld, tertanggal 3 Oktober 1991 dan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.06/Pdt.G/1990/PN.PKP, tertanggal 21 Maret 1991 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi bukti yang disampaikan kuasa hukum PT Bank Mandiri itu, kuasa hukum PT Sejati Internusa Overseas, Julianto mengatakan bukti yang diajukan kuasa hukum PT Bank Mandiri itu tidak ada relevansinya dengan perkara yang sekarang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bukti pembayaran itu berkaitan dengan sengketa ekspor antara PT Bank Mandiri dan perusahaan klien kami. Yang sekarang dipersoalkankan adalah raibnya barang berupa agunan sebanyak 8 peti kemas lada yang kemudian dilelang PT Bank Mandiri, meskipun masih dalam status sengketa perdata.”
Menurutnya, perusahaan kliennya bangkrut karena perilaku pejabat bank pemerintah yang telah menyetujui adanya kredit. Namun 15 hari setelahnya membatalkan akad kreditnya. “Akibatnya, transaksi dagang yang sudah dilakukan dengan pembeli di luar negeri menjadi batal, sedangkan agunan berupa 8 peti kemas lada itu disita dan dilelang PT Bank Mandiri.” (msb)