JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan berwenang memeriksa dan mengadili gugatan pembatalan Badan Arbitrase Nasional (BANI) No.416/VII/ARB-BANI 2011 terkait dengan sengketa transaksi dagang antara PT Combined Imperial Pharmaceuticals (Combiphar) dan mitra distributornya PT Parazelsus Indonesia.
“Majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dan memutuskan berwenang memeriksa dan mengadili perkara itu,"ungkap majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2012).
Dalam keputusan sela itu, majelis hakim mengingatkan tergugat I untuk menyampaikan jawabannya pada sidang besok mengingat putusan atas pokok perkara gugatan pembatalan putusan BANI tersebut hanya diberikan batas waktu selama 30 hari sejak disidangkannya perkara tersebut sebagaimana diamanatkan UU Arbitrase No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa (Undang-Undang Arbitrase).
Majelis hakim dalam penjelasan atas putusan sela itu mengatakan selambat-lambatnya putusan pokok perkara pembatalan putusan BANI itu akan diputuskan paling lambat pada 4 Oktober 2012.
Dalam perkara ini PT Combiphar menggugat PT Parazelsus Indonesia sebagai tergugat I dan BANI sebagai tergugat II dalam perkara perdata No. 424/Pdt.G/2012.PN. Jkt.Sel. Dalam putusan BANI itu, tergugat I menuntut ganti rugi, biaya dan bunga yang seluruhnya mencapai Rp5,365.044.987 serta kerugian immaterial Rp1 miliar tanpa merinci dari mana kerugian tersebut.
Namun, majelis hakim BANI yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan vonnis terhadap PT Combiphar untuk membayar ganti rugi Rp3,8 miliar.
Gusrizal mengatakan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara itu merujuk pada Ketentuan Pasal 70 dan Pasal 72 Undang-Undang Arbitrase No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa.
Dalam ketentuan itu disebutkan antara lain …..permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia, Amandri dari Kantor Hukum Tonny Budidjaya yang menghadiri sidang menolak memberikan keterangan, sedangkan Tonny Budidjaya yang dihubungi Bisnis, mengatakan masih belum menerima laporan hasil sidang. “Saya belum menerima laporan mengenai sidang putusan sela tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Sebelumnya kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia itu meminta kuasa hukum PT Combiphar agar menghormati putusan BANI No.416/VII/ARB-BANI 2011 yang menjatuhkan hukuman agar perusahaan farmasi itu membayar ganti kerugian berkaitan dengan persoalan sengketa usaha antara penggugat dengan tergugat.
Kuasa hukum BANI, Herfino mengatakan pada prinispnya BANI mengikuti proses persidangan dan menghormati putusan yang akan dilakukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Kami telah mengajukan jawaban dan sekaligis bukti. Soal bagaimana isi putusan dalam pokok perkara pembatalan putusan BANI tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,”katanya.(msb)