Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROPERTI HIJAU: Terhitung April 2013, Gedung Baru Wajib Ramah Lingkungan

JAKARTA: Bangunan baru dan eksisting milik pemerintah dan swasta di Jakarta  terhitung  April 2013 harus memenuhi persyaratan gedung ramah lingkungan  sesuai dengan  Peraturan Gubernur No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. 

JAKARTA: Bangunan baru dan eksisting milik pemerintah dan swasta di Jakarta  terhitung  April 2013 harus memenuhi persyaratan gedung ramah lingkungan  sesuai dengan  Peraturan Gubernur No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. 

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Putu Indiana mengatakan Pergub terbaru itu berlaku bagi bangunan dengan kriteria untuk perkantoran, pertokoan, apartemen, bangunan lebih dari 1 fungsi dengan luas lebih dari 50.000 m2, hotel dan sarana kesehatan dengan luas lebih dari 20.000 m2, dan sarana pendidikan dengan luas lebih dari 10.000 m2. 

"Gedung baru dan gedung lama yang ada di Jakarta mulai April 2013 harus memenuhi persyaratan gedung ramah lingkungan. Sekarang kami sedang melakukan sosialisasi agar gedung lama yang belum memenuhi persyaratan gedung ramah lingkungan melakukan retrofitting,"  ujarnya  usai acara Sosialisasi Pergub No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau, Rabu (12/11/2013). 

Dia menjelaskan kriteria bangunan hijau berdasarkan aturan itu adalah konservasi dan efisiensi energi, konservasi dan efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, dan kenyamanan termal, pengelolaan lahan dan limbah, pelaksanaan pada masa konstruksi pada bangunan, dan memastikan elemen-elemen adaptasi perubahan iklim tercakup dalam desain bangunan. Kriteria itu akan dievaluasi setiap 5 tahun. 

"Kami menyadari tidak menyebutkan apa kompensasi bagi pemilik gedung yang telah memenuhi kriteria bangunan ramah lingkungan. Tetapi banyak keuntungan yang dapat dirasakan, salah satunya membantu mengurangi emisi gas karbon. Paling tidak masyarakat dapat melihat owner gedung itu peduli dengan lingkungan," imbuhnya. 

Adapun bagi pemilik gedung yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tidak dikeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada gedung baru dan sertifikat laik fungsi (SLF) pada gedung eksisting.Farida Lasida Adji, Program Coordinator Investment Climate Advisory Services International Finance Corporation World Bank Group, mengatakan pihaknya akan membantu pemerintah DKI Jakarta dalam menerapkan aturan bangunan gedung hijau.Dukungan tersebut,  menurutnya, mencakup pelaksanaan studi awal untuk mendapatkan acuan data (baseline), menganalisa potensi dampak dari peraturan, dan persiapan-persiapan untuk penerapannya khususnya untuk bangunan yang baru akan berdiri. (if) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deriz Syarief

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper