JAKARTA: Bangunan baru dan eksisting milik pemerintah dan swasta di Jakarta terhitung April 2013 harus memenuhi persyaratan gedung ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Putu Indiana mengatakan Pergub terbaru itu berlaku bagi bangunan dengan kriteria untuk perkantoran, pertokoan, apartemen, bangunan lebih dari 1 fungsi dengan luas lebih dari 50.000 m2, hotel dan sarana kesehatan dengan luas lebih dari 20.000 m2, dan sarana pendidikan dengan luas lebih dari 10.000 m2.
"Gedung baru dan gedung lama yang ada di Jakarta mulai April 2013 harus memenuhi persyaratan gedung ramah lingkungan. Sekarang kami sedang melakukan sosialisasi agar gedung lama yang belum memenuhi persyaratan gedung ramah lingkungan melakukan retrofitting," ujarnya usai acara Sosialisasi Pergub No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau, Rabu (12/11/2013).
Dia menjelaskan kriteria bangunan hijau berdasarkan aturan itu adalah konservasi dan efisiensi energi, konservasi dan efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, dan kenyamanan termal, pengelolaan lahan dan limbah, pelaksanaan pada masa konstruksi pada bangunan, dan memastikan elemen-elemen adaptasi perubahan iklim tercakup dalam desain bangunan. Kriteria itu akan dievaluasi setiap 5 tahun.
"Kami menyadari tidak menyebutkan apa kompensasi bagi pemilik gedung yang telah memenuhi kriteria bangunan ramah lingkungan. Tetapi banyak keuntungan yang dapat dirasakan, salah satunya membantu mengurangi emisi gas karbon. Paling tidak masyarakat dapat melihat owner gedung itu peduli dengan lingkungan," imbuhnya.
Adapun bagi pemilik gedung yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tidak dikeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada gedung baru dan sertifikat laik fungsi (SLF) pada gedung eksisting.Farida Lasida Adji, Program Coordinator Investment Climate Advisory Services International Finance Corporation World Bank Group, mengatakan pihaknya akan membantu pemerintah DKI Jakarta dalam menerapkan aturan bangunan gedung hijau.Dukungan tersebut, menurutnya, mencakup pelaksanaan studi awal untuk mendapatkan acuan data (baseline), menganalisa potensi dampak dari peraturan, dan persiapan-persiapan untuk penerapannya khususnya untuk bangunan yang baru akan berdiri. (if)