JAKARTA: Sebagian kalangan ternyata mengenal Kopitiam di Indonesia bukan sebagai merek, namun sebutan saja untuk kedai kopi yang menyediakan minuman dari bahan biji kopi, dilengkapi roti dan telur setengah matang.
Hal tersebut diungkapkan oleh tiga saksi dalam perkara gugatan pembatalan sertifikat merek Kopitiam yang terdaftar di Direktorat Merek (turut tergugat). Sidang Kamis (6/9) ini penggugat (Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia) mengajukan saksi fakta untuk memperkuat gugatannya.
Kuasa hukum penggugat, Julianto Pakpahan dari kantor advokat Yan Apul & Rekan mengatakan kepada majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkannya untuk menjelaskan perihal kopitiam sebagai kata yang umum dan sudah dikenal.
Saksi Soffian yang lahir 1941 di Pematang Siantar mengatakan bahwa masyarakat di daerahnya telah mengenal kosakata “Kopitiam” sebagai warung kopi sejak dirinya belum lahir.
“Orang sudah tahu bahwa kopitiam itu ya warung kopi,” ujarnya di Pengadilan Negeri/Niaga Jakpus, Kamis (6/9/2012).
Saksi yang lain, Mustafa, mengatakan bahwa Kopitiam telah dikenal di beberapa negara yang pernah ditinggalinya seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong dan Indonesia. “Di Indonesia baru-baru ini saja booming Kopitiam,” katanya.
Pria Arab ini menyebutkan bahwa dia mengenal Kopitiam dengan dua variasi, yakni dengan penulisan “tiam” dan “thiam.” Penulisan Kopitiam, katanya, digabung jadi satu kata.
Saksi terakhir, Renville, mengatakan bahwa penyebutan itu dipisah menjadi “Kopi Tiam.” Sejak kecil, katanya, dia sudah mengenal Kopitiam sebagai sebutan untuk warung kopi yang bisanya menyertakan nama lain di belakangnya sebagai “merek.”
Ketiga saksi berada di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dihadirkan oleh penggugat yang menggugat Abdul Alek Soelistio (tergugat) sebagai pemilik sertifikat merek Kopitiam di Indonesia.
Penggugat ingin membatalkan 3 dari 22 merek Kopitam yang terdaftar di Direktorat Merek atas nama tergugat. Alasannya, pendaftaran merek itu melanggar melanggar Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Pasal 5 UU Merek menyebutkan merek tidak dapat didaftar diantaranya apabila tidak memiliki daya pembeda, atau telah menjadi milik umum.
Kuasa hukum tergugat dari kantor hukum Johansyah & Partners menolak memberikan komentar dengan alasan tidak diperbolehkan kliennya.
Dalam gugatannya penggugat mengatakan daya pembeda merek tergugat ‘Kopitiam’ tidak ada sama sekali. Selain itu, kata ‘kopi’ dan ‘tiam’ dianggap sudah menjadi milik umum.
Merek yang diajukan untuk dibatalkan adalah pertama, “Kopitiam” dengan memakai gambar cangkir kopi dan donat di atas meja yang teregistrasi dengan No. IDM000030899. Kedua, “Kopitiam” dengan gambar kopi dalam cangkir No.IDM000302964, dan ketiga “Kopitiam” tanpa gambar dengan No.IDM000305714. (if)