BATAM: Pemerintah Kota Batam akhirnya memenuhi aspirasi ratusan sopir taksi dengan mencabut izin operasional Taksi Blue Bird di kota ini.
Pencabutan izin operasional itu tertuang dalam Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendry No:1/Perny-Dishub/VII/2012 tertanggal 31 Juli 2012.
Dalam surat pernyataan itu Kadis Perhubungan Kota Batam Zulhendry menyatakan demonstrasi yang dilakukan para sopir melalui Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Batam dan Forum Peduli Nasib Pengemudi Taksi Kota Batam telah menimbulkan dampak pada penutupan Jalan Engku Putri.
“Kondisi itu berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan, sehingga Pemkot Batam memandang perlu adanya kebijakan untuk mengatasi hal itu,” tuturnya.
Menindaklanjuti hal itu, Dishub Kota Batam mengeluarkan surat keputusan No:KPTS.551.21/PHB/D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelum keputusan itu diterbitkan, pada pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB para sopir taksi berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam. (k59/yus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel