JAKARTA: Putusan Mahkamah Konstitusi menolak pembelian 7% saham Newmont tanpa persetujuan DPR tidak bulat, 4 dari 9 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda mengenai hasil putusan tersebut. Hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) adalah Harjono, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki dan Ahmad Fadlil Sumadi. Harjono dan Maria berpendapat pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara adalah bentuk kewajiban konstitusional negara. Kedua hakim konstitusi tersebut menyatakan dana yang harus disediakan untuk proses pembelian saham Newmont bukan investasi, namun merupakan biaya untuk merealisasi hak negara yang dituangkan dalam pasal 24 kontrak karya antara Newmont dengan pemerintah. Pemerintah, lanjut mereka, memiliki tugas mengambil alih kepemilikan Newmont karena kepemilikan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha milik warga negara Indonesia kontraproduktif terhadap promosi kepentingan nasional yang dituangkan dalam kontrak karya. "Dengan pertimbangan tersebut di atas, adalah negara yang mempunyai kewajiban untuk promosi kepentingan nasional, dan bukan warga negara atau badan hukum yang dikendalikan oleh warga negara." ujar Harjono dan Maria dalam Putusan MK no. 2/SKLN-X/2012. Sodiki mengatakan mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan pemerintah karena pengambilalihan sebagian saham Newmont adalah bagian dari amanat pasal 33 UUD 1945. (ra)
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :