Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOAL PTPN VII, Dahlan Iskan kena kritik 5 LSM

JAKARTA: Sedikitnya lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan mengkritik Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan terkait dengan belum diselesaikannya kasus perampasan tanah masyarakat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII unit usaha Cinta

JAKARTA: Sedikitnya lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan mengkritik Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan terkait dengan belum diselesaikannya kasus perampasan tanah masyarakat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII unit usaha Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Sawit Watch. Direktur Eksekuif Walhi Abetnego Tarigan mengatakan lepas tangannya Kementerian BUMN terhadap praktik buruk PTPN VII   semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan itu terkait dengan pendanaan politik."Ini memperkuat praktik-praktik yang memposisikan BUMN sebagai 'ladang' bagi pendanaan politik dan praktek politik traksaksional yang dijalankan rezim pemerintah hari ini," ujar Abetnego dalam siaran pers bersama yang dikutip pada Minggu, (22/07/2012).Dia mengungkapkan dugaan tersebut juga berakibat pada terjadinya dugaan infliltrasi lembaga-lembaga negara oleh para perusak lingkungan. Diketahui, PTPN VII merupakan perusahaan yang memfokuskan bisnis perseroannya pada perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Ilir.Deputi Sekjen KPA Iwan Nurdin mengungkapkan Kementerian BUMN yang menjadi induk dari unit usaha negara yang membawahi PTPN VII, justru membiarkan praktik buruk PTPN VII terus berlangsung. Hal itu, sambungnya, dimulai dari perampasan tanah petani, pelanggaran hak asasi manusia, hingga manipulasi-manipulasi yang sesungguhnya merugikan negara."Kementrian BUMN yang dipimpin oleh Dahlan Iskan yang konon akan melakukan reformasi di Kementriannya, justru lepas tangan dan tidak bertanggungjawab atas kejahatan yang dilakukan oleh PTPN VII ini dan cenderung memposisikan diri hanya sebagai mediator," kata Iwan.Anwar Sadath, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan, sebelumnya mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII unit Cinta Manis hanya mencapai 6.500 hektar, sedangkan izin prinsip yakni terkait dengan inventarisasi lahan mencapai 20.000 hektar. Walhi menilai sekitar 13.500 lahan yang dikerjakan oleh PTPN VII tak memiliki alas hak karena belum mendapatkan sertifkat dari BPN."Ini belum lagi dengan pengerjaan lahannya di lapangan yang bisa mencapai sekitar 30.000 hektar.  PTPN juga melakukan perampasan lahan milik warga dan melakukan kriminalisasi sebagai salah satu upaya represif," kata Anwar beberapa waktu lalu. "Tuntutan petani adalah pemerintah pusat mengevaluasi kembali HGU PTPN 6.500 hektar dan sisa lahan dikembalikan kepada petani." (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper