JAKARTA: Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) atas PT Berlian Laju Tanker Tbk., karena ada permintaan termohon untuk berunding.
"Kami memberi kesempatan kepada para pihak untuk berdamai, namun karena hari ini, 3 Juli, harus diputuskan maka kami batasi sampai jam 4 sore," ujar ketua majelis hakim Dwi Sugianto.
Majelis hakim menilai permintaan termohon untuk berunding merupakan itikad baik, karena itu diberi kesempatan hingga pukul 16.00 WIB.Hakim mengatakan bahwa forum PKPU memang untuk perdamaian.
Oleh karena itu jika ada kata damai sebelum pembacaan putusan, lanjutnya, majelis sangat menghargai."Masih mau berunding. Sebelum mati mau berunding" kelekar Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum termohon, selepas sidang.(api)