Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS UTANG BERLIAN: Majelis hakim Pengadilan Niaga tunda putusan

JAKARTA: Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) atas PT Berlian Laju Tanker Tbk., karena ada permintaan termohon untuk berunding.

JAKARTA: Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) atas PT Berlian Laju Tanker Tbk., karena ada permintaan termohon untuk berunding.

"Kami memberi kesempatan kepada para pihak untuk berdamai, namun karena hari ini, 3 Juli, harus diputuskan maka kami batasi sampai jam 4 sore," ujar ketua majelis hakim Dwi Sugianto.

Majelis hakim menilai permintaan termohon untuk berunding merupakan itikad baik, karena itu diberi kesempatan hingga pukul 16.00 WIB.Hakim mengatakan bahwa forum PKPU memang untuk perdamaian.

Oleh karena itu jika ada kata damai sebelum pembacaan putusan, lanjutnya, majelis sangat menghargai."Masih mau berunding. Sebelum mati mau berunding" kelekar Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum termohon, selepas sidang.(api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper