Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAHKAMAH KONSTITUSI: Publik boleh sumbang gedung KPK

JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, tidak ada aturan perundangan yang melarang publik, termasuk pedagang kaki lima, untuk menyumbang pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, tidak ada aturan perundangan yang melarang publik, termasuk pedagang kaki lima, untuk menyumbang pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Jadi silakan saja jika publik, termasuk PKL (pedagang kali lima), ingin menyumbang pembangunan gedung KPK," kata Mahfud MD melalui sambungan telepon pada dialog interaktif di sebuah satsiun televisi swasta, di Jakarta, Selasa malam (26/6/2012). 

Pada dialog interaktif tersebut hadir sejumlah pengurus DPP Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) serta anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul. 

Menurut Sekjen DPP PPKLI, Junaedi Sitorus, mereka sudah mendatangi gedung KPK di Jakarta, Senin (25/6), dan menyampaikan bantuan awal sebesar Rp1 juta kepada pimpinan KPK untuk biaya pembangunan gedung KPK. 

"Kami sebagai warga negara Indonesia, memiliki niat tulus ingin membantu pembangunan gedung KPK. Kami tidak tahu politik dan tidak mencari sensasi. Tapi sebagai rakyat kami mendukung KPK yang melakukan pemberantasan korupsi," katanya.Namun niat memberi bantuan awal tersebut, menurut dia, ditolak oleh Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. 

Juneadi menjelaskan, dana Rp1 juta tersebut merupakan patungan dari sejumlah pengurus DPP PPKLI belum merupakan sumbangan dari anggota. 

DPP PPKLI, menurut dia, berencana akan membuat surat edaran kepada seluruh pengurus daerah PPKLI untuk mengumumkan kepada seluruh PKL di seluruh Indonesia agar memberikan bantuan Rp1.000 per hari. 

"Bantuan dari anggota itu akan terus kami kumpulkan untuk disumbangkan kepada KPK guna membangun gedung baru yang kami dengar anggarannya Rp161 miliar," katanya. 

Pada ksempatan tersebut, Ruhut Sitompul mengatakan, menghargai rencana DPP PPKLI yang ingin menyumbang untuk pembangunan gedung baru KPK. 

Apalagi, kata dia, tidak ada aturan perundangan yang melarang masyarakat turut membantu pembangunan gedung pemerintah. 

Dia menjelaskan, sikap Komisi III DPR RI bukannya tidak mendukung pembangunan gedung KPK tapi karena banyaknya alokasi anggaran yang membutuhkan biaya serta terbatasnya anggaran sehingga perlu dilakukan prioritas. 

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran pimpinan KPK mewacanakan rencana meminta bantuan kepada masyarakat untuk membiayai pembangunan gedung baru KPK, jika DPR RI tidak juga merealisasikan janjinya untuk menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK. (Antara/msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper