Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulsel Berlakukan Tiga Kode Pelat Kendaraan

MAKASSAR: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya memberlakukan tiga kode pelat nomor kendaraan baru untuk wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

MAKASSAR: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya memberlakukan tiga kode pelat nomor kendaraan baru untuk wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

 

Kasubdit Min. Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP M. Rudy Syafirudin mengatakan pemberlakuan tiga kode kendaraan baru yakni DW, DP dan DD telah dimulai sejak 1 Juni 2012.

 

"Penggunaan pelat kendaraan baru di Sulsel menggunakan kode DW meliputi wilayah Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai. Sedangkan kode kendaraan DP diberlakukan di wilayah Barru, Pare-pare, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Toraja, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur dan Luwu," ujarnya kepada Bisnis, hari ini Kamis 7 Juni 2012.

 

Sementara itu, penggunaan kode pelat kendaraan DD hanya mencakup wilayah Makassar, Pangkep, Maros, Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, Bulukumba dan Selayar

 

Penambahan kode baru ini dilakukan akibat semakin pesatnya pertumbuhan kendaraan di Sulawesi Selatan khususnya sepeda motor yang mencapai 24.000 unit per bulan. Sedangkan kendaraan roda empat dalam sebulan bisa tumbuh sekira 3.500 - 3.600 unit.

 

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel saat ini ada sekitar 21.600 unit populasi kendaraan roda empat yang terjual di Sulsel dengan pajak kendaraan sebesar 12,5% atau mencapai Rp675 miliar dalam setahun.

 

"Mesin cetak pelat kendaraan kami hanya mampu mencetak dua digit saja. Sedangkan pertumbuhan nomor kendaraan khususnya sepeda motor sudah habis. Tidak mungkin kita memakai tiga digit kode dibelakang kendaraan," ujarnya.

 

Pemberlakuan kode pelat baru kendaraan ini, dia mengaku di sosialisasikan langsung ke pemilik kendaraan yang telah melakukan penggantian pelat nomor kendaraan.

 

"Kami memang tidak melakukan sosialisasi melalui media, karena pemberlakuannya tidak merugikan masyarakat. Tidak dipungut biaya apapun penggantian pelat baru ini," tegasnya.

 

Dia menjelaskan, sistem administrasi penomoran kendaraan bermotor itu biasanya dimulai dari pelat nomor yang paling kecil, tetapi sistem itu berpengaruh dengan adanya permintaan nomor-nomor khusus dari pejabat maupun pengusaha.

 

Permintaan pejabat maupun pengusaha-pengusaha besar sebenarnya sangat mempengaruhi sistem administrasi penomoran kendaraan. Mereka rata-rata senang dengan nomor-nomor kecil.

 

Padahal setiap nomor yang dikeluarkan itu tercatat berdasarkan tanggal dan tahun penerbitannya. (k15/Bsi)

 

 

BERITA LAINNYA:


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Hendra Nick Arthur

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper