Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WALIKOTA SEMARANG TERSANGKA: Korupsi, Soemarmo akan diadili di Jakarta

JAKARTA: Walikota Semarang nonaktif Soemarmo yang menjadi tersangka dalam kasus suap untuk menggolkan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 diketahui akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Wakil Ketua Komisi

JAKARTA: Walikota Semarang nonaktif Soemarmo yang menjadi tersangka dalam kasus suap untuk menggolkan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 diketahui akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan lembaga anti korupsi tersebut telah mendapatkan surat izin dari Mahkamah Agung yang mengizinkan politisi PDI-P tersebut untuk diadili di Jakarta dan bukan di Semarang."Ya di Jakarta. Sudah ada surat dari MA untuk memeriksa kasus yang dimaksud si Jakarta," ujarnya kepada pers lewat pesan singkatnya.Dia menyatakan berdasarkan pasal 85 KUHAP, maka pemindahan pengadilan tersebut dimungkinkan. Dengan diadili di Jakarta, KPK berharap pengadilan bisa lebih objektif dan independen. Pemidahan juga ditujukan untuk menjaga kehormatan hakim.“Soemarmo kan Walikota Semarang. Pemidahan ditujukan untuk menjaga kehormatan hakim,” tegasnya.Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan Pengadilan Tipikor Semarang tidak keberatan proses peradilan Soemarmo dipindah ke Jakarta. Adapun alasan lain pemindahan lainnya adalah walikota masih memiliki pengaruh kepada pendukungnya.“Terutama supaya tidak ada gangguan. Karena itu kita mengajukan permohonan ke MA untuk bisa dilakukan sidang di Jakarta,” jelasnyaMenanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum Soemarmo yaitu  Maju Posko Simbolon mengaku pihaknya  kecewa dengan sikap KPK yang dinilai telah melakukan diksriminasi terhadap kliennya. Bahkan ia menilai, bahwa langkah KPK yang akan melimpahkan berkas kliennya ke luar yuridiksi hukum telah menyalahi peraturan perundang-undangan."Kami juga sangat menyayangkan degan dilakukan persidangan di Jakarta, karena menurut hemat kami tidak sesuai dengan peraturan UU," ujarnya seusai menemani kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.Adapun terkait penyidikan, saat ini berkas Soemarmo telah dilimpahkan kepada Jaksa KPK untuk dibuatkan surat dakwaannya. Pada perkara, Soemarmo menjadi tersangka pada kasus suap pengesahan RAPBD 2012.Pada hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Soemarmo. Seusai menjalani pemeriksaan di KPK Soemarmo sempat membenarkan bahwa KPK telah melimpahkan berkasnya kepada penuntut umum untuk dibuatkan dakwaannya.“Sudah dilimpahkan ke jaksa,” tutur Soemarmo.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper