Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRAGEDI SUKHOI: Untuk 19 korban, Jamsostek beri santunan Rp8 miliar

JAKARTA: PT Jamsostek akan memberi santunan kepada 19 korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 senilai sekitar Rp8 miliar.Menurut Kepala Kantor Wilayah III PT Jamsostek Herdi Trisanto, dari 45 korban kecelakaan hanya 19 orang yang menjadi peserta jaminan

JAKARTA: PT Jamsostek akan memberi santunan kepada 19 korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 senilai sekitar Rp8 miliar.Menurut Kepala Kantor Wilayah III PT Jamsostek Herdi Trisanto, dari 45 korban kecelakaan hanya 19 orang yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja."Kami hanya akan membayar santunan pada 19 orang itu dengan nilai total sekitar Rp8 miliar," ujarnya, Kamis, 24 Mei 2012.Herdi menjelaskan dari sejumlah korban tersebut terdapat ekspatriat, seperti pilot yang memang bukan peserta jaminan sosial.Dari data yang terhimpun, ditemukan perusahaan yang membayar iuran dengan acuan upah yang sebenarnya, ada juga yang daftar sebagian upah, daftar sebagian tenaga kerja dan tidak mendaftar pekerja sama sekali.Mengenai direktur sebuah perusahaan penerbangan korban Sukhoi yang didaftarkan setelah kecelakaan terjadi, Herdi mengatakan sang direktur yang berusia sekitar 70 tahunan itu pejabat karier."Saat berkarier almarhum terdaftar sebagai peserta, tapi setelah pensiun tidak didaftar lagi dan sudah mengambil jaminan hari tua. Setelah sehari kecelakaan, perusahaannya baru mendaftarkannya kembali."Sebelumnya, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan tidak akan membayarkan santunan kecelakaan kerja atas nama sang direktur karena perusahaan penerbangannya baru mendaftarkan satu hari setelah kecelakaan."Perilaku seperti itu sama juga dengan penipuan. Mungkin perusahaan penerbangan takut disalahkan keluarga korban karena menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja adalah hak setiap pekerja," kata Hotbonar.Konsekwensinya perusahaan yang bersangkutan harus memberi santunan kecelakaan sesuai hak keluarga korban.Dalam kasus Sukhoi, lanjutnya, terdapat perusahaan yang melaporkan sebagian dari upah pekerjanya atau perusahaan daftar sebagian upah pekerja.Pada kondisi demikian, PT Jamsostek menyerahkan permasalahannya pada pekerja, relakah santunan yang lebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris. (ra) 

 

 

BACA JUGA:

 > KURS VALAS: Ada Spekulasi Rencana Baru, Euro Terbenam Ke Level Terendah 22 Bulan

 >  WALL STREET: Ada Optimisme Baru, S&P 500 +0,2%, Tapi Dow Jones Masih -0,1%

 > HARGA MINYAK: Stok AS Tertinggi Dalam 22 Tahun, Minyak Longsor Ke Bawah US$90!

>LIPPO KARAWACI luncurkan New Presidential Suite Tower

>GRASI CORBY—Pertukaran dengan ekstradisi nelayan tak setimpal

 

 

READ ALSO:

 > MARKET MOVING: Toll Road Operators’ Profits Up 21%

 > BANK MANDIRI Keeps Indonesia's Growth Economic Projections

 > Dirgantara Indonesia To Produce Aircraft Tail For Sukhoi

Berita Paling Banyak Diakses Pembaca

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper