Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLITIKIndonesia rindukan sosok negarawan pro rakyat

 

 

JAKARTA: Kehidupan politik Indonesia merindukan hadirnya figur negarawan yang mementingkan rakyat di atas kepentingan politik praktis tingkat rendah.  
 
Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD mengingatkan saat ini masa depan negara diperjudikan oleh permainan politik praktis tingkat rendah. 
 
"Saat ini yang muncul adalah bagaimana kita menang, bagaimana kita mengalahkan siapa dan bukan lagi bagaimana masa depan bangsa ini diselamatkan.  Negara harus diisi permainan politik namun harus diatur oleh konstitusi dengan berdasarkan politik tingkat tinggi, penegakan moral, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, itu platform yang harus dipikir," ujarnya pagi ini, Kamis 24 Mei 2012. 
 
Namun, katanya, sistem rekrutmen politik saat ini belum bisa menghasilkan negarawan yang sebenarnya tersebar di kampus dan banyak tempat lainnya.  
 
"Inilah yang membawa kepada kerinduan atas hadirnya negarawan seperti Bung Karno, Bung Hatta, Agus Salim, Kahar Muzakkir, dan sejumlah nama lainnya. Mereka berpolitik dan berupaya saling mengalahkan tetapi tidak pernah mengalahkan rakyat,  mereka itulah negarawan." 
 
Mahfud menjelaskan dalam undang-undang  tidak ada definisi negarawan tetapi hanya disebutkan hakim konstitusi adalah negarawan.Namun, lanjutnya, keberadaan negarawan bisa diukur dari akal sehat masyarakat. 
 
"Tetapi definisi dalam arti politik, negarawan adalah yang meletakkan kepentingan negara di atas kepentingan diri sendiri."   
 
Mahfud juga mengingatkan  politik praktis bukan dilarang bahkan menjadi keharusan dalam kehidupan negara. Namun, katanya, yang terjadi saat ini proses politik  untuk menang-menangan dan tanpa arah yang jelas kebijakan yang akan ditempuh setelah meraih kemenangan. 
 
Dia menyontohkan  bagaimana mengatasi korupsi yang selama ini makin menggila.  Mahfud mengingatkan proses korupsi sudah masuk dalam proses pembuatan hukum. "Hal ini   terbukti dengan banyaknya kasus yang terungkap dan ditangani terkait dengan proses pembuatan hukum." (sut)
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : M. Munir Haikal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper