Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEGAWAI NEGERI: Kuota calon PNS belum dimaksimalkan

 

 

 

JAKARTA: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar  menyayangkan baru ada sekitar 20.000 formasi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dari kuota 125.000 orang. 

"Sangat disayangkan hingga saat ini untuk penerimaan CPNS jalur regular baru 20.000 yang diajukan oleh kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah, padahal ada kuota untuk 125.000," ujarnya hari ini. 

Azwar menyatakan hal itu merupakan dampak dari kebijakan moratorium CPNS, yang mengamanatkan setiap pengajuan formasi CPNS harus berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 

"Ternyata, hanya sedikit instansi yang telah melakukan analisis dengan benar. Selain itu alasannya karena banyak daerah yang belanja pegawainya melebihi 50 % dari APBD," jelasnya.Analisa jabatan berperan penting untuk penentuan CPNS. Untuk meminta formasi maka instansi harus memilih pegawai barunya dengan analisis jabatan dan dilarang  memasukkan orang tanpa diseleksi terlebih dulu ataupun dengan alasan tidak ada orang yang kompeten. 

Selama ini, ujarnya, hal inilah yang menjadi penyebab sehingga jumlah pegawai kompeten yang dibutuhkan kurang sementara yang tidak dibutuhkan justru berlebihan. 

Menurut menteri, saat ini sudah terdidik 3.200 orang analis jabatan. Posisi ini juga akan dijadikan jabatan fungsional, menambah 114 jabatan fungsional yang sudah ada, dari jumlah jabatan fungsional yang diharapkan sebanyak 200. 

"Kami butuh PNS yang mampu menjembatani terbukanya lapangan kerja. Pasalnya, dari 3 juta pencari kerja setiap tahun, hanya sekitar 100.000 yang bisa menjadi PNS. Jadi, setiap satu orang PNS harus mengurus 29 pencari kerja lainnya," ujarnya. 

Azwar mengungkapkan, tingkat kompetensi PNS juga masih rendah dimana hanya 5 % saja yang kompeten.  Oleh karena itu, dalam jangka waktu dua tahun satu juta PNS akan mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka. 

Dia menyatakan semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus mengusahakan diklat ini karena anggaran diklat hanya Rp2,5 Triliun pertahun. 

Terkait dengan pelaksanaan diklat sejuta PNS, baru-baru ini Menteri mengadakan rapat dengan LAN dan jajarannya, Badan Diklat Kementerian/Lembaga, serta Badan Diklat Provinsi yang ada di seluruh Indonnesia untuk membuat diklat terpadu. 

Berdasarkan perhitungan LAN, kapasitas terpasang penyelenggara diklat terpadu itu mencapai 33.000 setiap angkatan. Kalau dibuat setahun dua puluh kali, maka setiap tahun bisa dilaksanakan diklat bagi 660.000 PNS, atau minimal 500.000. “Jadi untuk diklat sejuta PNS diperlukan waktu dua tahun,” tambahnya.msb)

 

BERITA MARKET PILIHAN REDAKSI:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : nurul
Sumber : Hilda Sabri Sulistyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper