Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

JAKARTA: Sebanyak 12 organisasi pemantau lingkungan meminta upaya moratorium dalam rangka penghentian aktivitas kehutanan juga dilakukan dengan mengkaji kembali izin-izin lama yang dianggap bermasalah, dan tak terhenti pada penyetopan izin baru saja.
 
 
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan mengatakan di tengah ancaman kerusakan hutan dalam masa transisi, moratorium merupakan langkah terakhir untuk menyelamatkan hutan yang benar-benar riil.  Namun di sisi lain, menurutnya,  penguasaan hutan yang disediakan oleh kerangka hukum formal sangat timpang antara kelompok pengusaha dengan masyarakat yang hidup di sekitar hutan.
 
 
"Untuk itu moratorium konversi hutan tidak bisa dibatasi oleh waktu melainkan ditentukan oleh pemenuhan prasyarat dasar yang diukur melalui kriteria dan indikator pengelolaan hutan berkelanjutan," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin 21 Mei 2012.
 
 
 "Moratorium juga diberlakukan tidak terbatas hanya pada ijin baru, tetapi juga meliputi peninjauan ulang atas ijin-ijin yang sudah dikeluarkan dan penghentian penebangan dengan menggunakan izin lama."
 
 
Organisasi lingkungan tersebut menilai masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan jumlahnya lebih banyak tetapi justru menikmati hak atas sumber daya hutan yang sangat terbatas. Bahkan, kata Abetnego, seringkali dianggap ilegal dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan sekala besar yang umumnya hidup dan mengontrol bisnisnya dari kota.
 
 
Deklaraasi 12 organisasi itu juga menyatakan  keberhasilan moratorium dapat dilihat dari capaian-capaian yang dilakukan dalam tahapan penghentian aktivtas kehutanan tersebut   "Ini dengan memastikan implementasi  penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut," ujar Abetnego. "Selain itu, mengakaji ulang keseluruhan perizinan di bidang sumber daya alam, serta  memastikan kontribusi terukur dari semua sektor berbasis lahan."
 
 
Tak hanya itu, para organisasi itu  juga menilai tahapan lainnya adala transparansi dalam penegakan hukum atas kejahatan kehutanan, strategi jangka panjang kebutuhan kayu dalam negeri, dan penyelesaian masalah-masalah sosial. Deklarasi bersama itu juga menyoroti akan pentingnya invetarisasi dan penilaian kawasan hutan berdasarkan nilai penting ekologis untuk penyelamatan hutan yang paling terancam.
 
 
Selain Walhi, organisasi lainnya yang ikut mendeklarasikan hal itu adalah ICEL, Huma, Telapak, Debt Watch, Sawit Watch, Greenpeace, Forest Watch Indonesia, Greenpeace, Bank Information Center, JKPP, AMAN serta KPSHK.(msb)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Sumber : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper