JAKARTA: Pemerintah mempertimbangan menjadikan setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional. Tanggal yang setiap tahun diperingati kaum pekerja di seluruh dunia itu adalah Hari Buruh InternasionalMenurut Menakertrans Muhaimin Iskandar setelah melihat peringatan 1 Mei selama 3 tahun terakhir maka pemerintah mengkaji kemungkinan tanggal itu ditetapkan sebagai hari libur nasional."Selain melihat 3 tahun terakhir ini, juga setelah mendengar tuntutan kelompok pekerja/buruh maka dipertimbangkan untuk meliburkan," katanya, Rabu, 16 Mei 2012.Dia menjelaskan usulan tentang 1 Mei sebagai hari libur nasional akan dibahas secara khusus minggu ini dengan kementerian dan instansi terkait."Yang ditunggu juga adalah persetujuan kalangan pengusaha tentang libur 1 Mei, tegasnya.Sementara itu, dalam peringatan hari buruh yang lalu, kelompok pekerja/ buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing, pelaksanaan upah layak dan pelaksanaan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara konsisten."Mari kita buat sejarah bersama, pemerintah dan buruh, untuk menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional," jelasnya.Di negara-negara lain, lanjut Muhaimin, 1 Mei sudah menjadi hari libur dan jika pemerintah memberikan waktu 1 hari libur untuk buruh adalah hal yang wajar," tuturnya.Pada tahun ini, peringatan hari buruh di Eropa dan Amerika Serikat diikuti oleh jutaan buruh dan diwarnai sejumlah insiden kekerasan."Kami ingin ajak buruh merayakan hari libur nasional bersama-sama tahun depan dengan damai dan produktif," kata tegasnya. (Bsi)