JAKARTA: Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Central Asia Tbk diperpanjang dari 3 tahun menjadi 5 tahun agar sejalan dengan rencana korporasi jangka panjang
Perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang digelar hari ini dengan merubah pasal 11 ayat 2 dan pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar perseroan.
Perubahan tersebut merupakan usulan dari Komite Remunerasi dan Nominasi dengan mempertimbangkan sasaran dan strategi jangka panjang perseroan, agar masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sejalan dengan rencana korporasi jangka panjang.
“Kalau kepemimpinan bisa cukup lama maka ada kesinambungan. Kalau sebentar kan kebijakannya bisa berubah-ubah. Mengacu ke bank pemerintah kan masanya juga 5 tahun. Kalau 3 tahun terlalu singkat,” ujar Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA, seusai RUPS dan RUPS LB, Rabu 16 Mei 2012.
Dengan perubahan tersebut, maka anggota dewan komisaris dan direksi yang diangkat pada tahun lalu akan menjabat hingga 2016. Para anggota dewan komisaris dan direksi juga bisa diangkat kembali apabila masa jabatannya selesai. (ea)
JANGAN LEWATKAN:
>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM
>>> 8 ENTREPRENEUR YANG MENGINSPIRASI
>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel