Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETELEDORAN HAKIM: Ini dia kejutan yang disiapkan Yusril

JAKARTA: Komisi III DPR bersama pakar hukum yang juga mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, menemukan adanya peluang hukum bebas bagi masyarakat yang dipidana oleh negara akibat keteledoran hakim membuat putusan.Saat menyampaikan keterangan pers bersama,

JAKARTA: Komisi III DPR bersama pakar hukum yang juga mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, menemukan adanya peluang hukum bebas bagi masyarakat yang dipidana oleh negara akibat keteledoran hakim membuat putusan.Saat menyampaikan keterangan pers bersama, Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman dan Yusril menyatakan setidaknya terdapat 30 laporan masyarakat soal putusan hakim yang salah.

 

Sebagai contoh terbaru adalah putusan MA atas Parlin Riduansyah, Dirut PT Satui Bara Tama (SBT), yang divonis bersalah oleh MA terkait perkara eksploitasi lahan kawasan hutan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tanpa izin dari Menteri Kehutanan.Dalam putusan MA, disebutkan Parlin bersalah dan dihukum penjara, namun tidak ada perintah hakim kepada Kejaksaan Agung supaya menahan Parlin sebagai terdakwa. Menurut Yusril, putusan semacam itu merupakan putusan yang salah dan melanggar pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang aturan surat pemidanaan atau berkas putusan hakim.“Saya sudah meminta pendapat 7 guru besar hukum, dan semuanya sepakat dengan saya, bahwa putusan demikian harus batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada, sehingga tak bisa dieksekusi,” ujar Yusril. Dia mengaku sering menemukan kasus sejenis terjadi pada banyak penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia.Tanpa menyebutkan identitas tahanan di LP Sukamiskin, Bandung, seorang tahanan mengaku tetap dihukum walau identitas dirinya di dalam putusan salah semuanya.“Dalam putusan namanya salah, agamanya ditulis Islam padahal dia beragama Katolik. Itu seharusnya batal demi hukum,” kata Yusril.Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman, mengakui pihaknya kerap mendapatkan laporan masyarakat soal putusan salah dan tak lengkap oleh hakim. Apabila dalam kondisi demikian, lanjutnya, Jaksa tak boleh mengeksekusi putusannya karena bisa dianggap merampas kemerdekaan hidup yang dipidana.“Karena putusan batal demi hukum, tak diperbolehkan untuk dieksekusi oleh Kejaksaan. Kalau eksekusi dipaksakan, maka tindakan Kejaksaan itu adalah tindakan pidana merampas hak atas kemerdekaan dan bisa dipidana dengan hukuman 8 tahun penjara,” kata Benny.Menurutnya, masyarakat berhak untuk menilik ulang putusan hakim atas dirinya, atau anggota keluarganya, untuk mengecek kemungkinan kesalahan putusan hakim. Masyarakat yang dirugikan pun berhak meminta pembebasan atas kesalahan itu.“Komisi III terbuka menerima pengaduan soal itu. Kalau itu ada, Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan, wajib menindaklanjutinya,” tutur Benny. Dia juga mengakui pihaknya pernah meminta Kementerian hukum dan HAM untuk mengaudit seluruh putusan tahanan yang ada di penjara negara. (Bsi)

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 8 ENTREPRENEUR YANG MENGINSPIRASI

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper