JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menerima 43 permohonan pembukaan cabang perusahaan multifinance menjelang implementasi PMK No.43 /PMK.010/ 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengatakan pasca penerbitan aturan uang muka minimal pembiayaan kendaraan bermotor, pihaknya tidak menyangka perusahaan multifinance masih antusias mengajukan izin pembukaan kantor cabang.
Dia menyampaikan sejak 15 Maret hingga 30 April 2012, terdapat 18 pengajuan cabang di Jawa, 15 permohonan cabang di Sumatera, enam pengajuan di Kalimantan, tiga cabang di Sulawesi, dan satu cabang di Bali.
"Saya cukup heran karena pelaku bisnis pembiayaan tetap ekspansif walaupun ada prediksi penurunan bisnis setelah PMK berlaku Juni nanti," katanya dalam Seminar Nasional Masa Depan Industri Perbankan, Multifinance, Otomotif, dan Real Estate Pasca Penetapan Pembatasan Uang Muka Kredit, hari ini Selasa 15 Mei 2012.
Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan karena regulator ingin menyehatkan industri pembiayaan kendaraan bermotor bersamaan dengan pesatnya pertumbuhan industri.
Saat perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor bersiap mengimplementasikan aturan uang muka minimal pembiayaan, industri pembiayaan nasional meraup laba bersih Rp2,92 triliun pada triwulan I/2012.
Berdasarkan data Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, perolehan laba bersih tumbuh 17,74% dari Rp2,48 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Total pembiayaan per Maret 2012 mencapai Rp267,78 triliun atau naik 35,31% dibandingkan dengan Maret 2011 sebesar Rp197,89 triliun.
Segmen pembiayaan konsumen berkontribusi 63,75% atau Rp170,73 triliun dari total pembiayaan selama 3 bulan pertama 2012. (Bsi)
JANGAN LEWATKAN:
>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI