Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI PEMBIAYAAN: FIF minta aturan uang muka kendaraan ditinjau ulang

JAKARTA: Presiden Direktur PT Federal Internasional Finance Suhartono meminta regulator menunjang ulang implementasi PMK No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.

JAKARTA: Presiden Direktur PT Federal Internasional Finance Suhartono meminta regulator menunjang ulang implementasi PMK No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.

 

Dia mengatakan dampak penerapan aturan uang muka minimal tersebut tidak bisa dihindari oleh perusahaan multifinance yang bergerak di segmen pembiayaan kendaraan bermotor, terutama roda dua seperti FIF.

 

Pasalnya, latar belakang nasabah FIF sekitar 50% adalah pegawai negeri sipil yang memanfaatkan sepeda motor untuk mobilitas pekerjaan, bukan kebutuhan konsumtif yang kerap ditudingkan pihak lain.

 

"Sebaiknya penerapannya bertahap, minimal uang muka 10%. Kami menemukan pembiayaan sepeda motor dengan uang muka 10% justru rasio kredit macet di bawah 1%," paparnya dalam Seminar Nasional Masa Depan Industri Perbankan, Multifinance, Otomotif, dan Real Estate Pasca Penetapan Pembatasan Uang Muka Kredit, hari ini Selasa 15 Mei 2012.

 

Menurut Suhartono, kuncinya adalah seleksi nasabah perusahaan multifinance yang berdaya cicil. Dia pun menyebutkan FIF berpotensi mengalami penurunan pembiayaan sepeda motor bermerek Honda hingga 10%.

 

"Pemerintah belum tentu mendengar meskipun kami 'berteriak'. Lebih baik simpan energi untuk persiapkan diri terhadap dampak aturan tersebut," kata Direktur PT Bank Central Asia Tbk Henry Koenaifi.

 

PMK No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen menetapkan uang muka pembiayaan kendaraan roda dua minimal 20%, kendaraan roda empat produktif minimal 20%, dan kendaraan roda empat non produktif minimal 25%.(Bsi)

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edwina

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper