Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA PENSIUNAN PNS hanya boleh ditempatkan untuk obligasi & sukuk BBB

 

 

JAKARTA: Badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil hanya boleh menempatkan dana investasi pada portofolio obligasi dan sukuk yang berperingkat BBB.
 
Berdasarkan publikasi pada situs Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hari ini, ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No.55/PMK.010/2012 tentang Perubahan  atas PMK No.79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan  Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua PNS.
 
Obligasi dan sukuk paling kurang berperingkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam-LK.
 
Pertimbangannya, regulator ingin memberikan pilihan investasi yang lebih luas kepada badan penyelenggara program tabungan hari tua PNS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian terhadap penempatan investasi.
 
Regulasi terbaru juga mengatur Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam-LK.
 
PMK No.55/PMK.010/2012 ini berlaku sejak diterbitkan pada 16 April 2012. (sut)
 
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edwina
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper