Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELUNDUPAN NARKOBA: Heroin senilai Rp10,4 miliar diamankan

 

 

 

BALIKPAPAN: Barang yang diduga heroin dengan berat lebih dari 5,2 kilogram senilai lebih dari Rp10,4 miliar berhasil diamankan petugas Bandara Sepinggan.

 

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan bersama Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Senin, 14 Mei 2012.

 

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Oentarto Wibowo mengatakan pihaknya menangkap seorang kurir berinisial TMJ (17) di bandara itu dan seorang wanita berinisial DN (34) di Ciputat, Tangerang. “Dugaan sementara TJM ini merupakan kurir dari DN untuk membawa heroin tersebut,” ujarnya dalam siaran persnya, Senin, 14 Mei 2012.

 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan Edi Burman menjelaskan TJM ditangkap karena barang bawaannya berupa sparepart kendaraan bermotor memiliki berat yang tidak logis.

 

Barang tersebut diangkut dalam bagasi pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur tujuan Balikpapan yang tiba sekitar pukul 11.10 Wita. Karena kecurigaan petugas, akhirnya barang tersebut diperiksa dan ditemukan barang bukti 10 bungkus heroin yang disembunyikan disela-sela karton pembungkus sparepart.

 

Selanjutnya, pihaknya, melakukan pengembangan kasus bersama dengan Ditreskoba Polda Kaltim dan melakukan penangkapan DN di rumahnya di Ciputat, Tangerang.

 

Oentarto menambahkan pihaknya belum bisa memastikan kemungkinan Balikpapan dijadikan sebagai salah satu jalur baru pengiriman narkoba dari luar negeri mengingat sebelumnya juga berhasil dicegah penyelundupan sabu melalui Bandara Sepinggan, Balikpapan.

 

“Yang pasti permintaan narkoba di dalam negeri meningkat. Terbukti ada barang masuk tentu ada demandnya,” katanya.

 

Pihaknya menyerahkan kasus ini kepada Ditreskoba Polda Kaltim untuk penanganan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

 

Kepala Bagian Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 102 huruf (e) jo. Pasal 103 huruf (c) UU No. 17/2006 tentang kepabeanan dan UU Narkotika No. 35/2009 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.

 

 “Masih akan ditindaklanjuti oleh Ditreskoba untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.(msb)

 

BACA JUGA:

>> Indonesian shares fall 0.47% in midday break session

>> TRAGEDI SUKHOI: Penyebar  Foto Palsu Terancam  Denda Rp12 Miliar!

>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat 

>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat 

>> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

 

>>> Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia

>>> Steve Wozniak Kepincut Saham Facebook

>>> Menhub Minta Asuransi Korban Sukhoi Rp1,25 Miliar per Orang

>>> City juara Liga Inggris

>>> 5 Rubrik TERPOPULER

>>> 10 ARTIKEL Paling Banyak DIBACA

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Rachmad Subiyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper