Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keppres pembentukan PENGADILAN HAM ad hoc mendesak

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan Pengadilan HAM ad hoc terkait dengan pemberian jaminan penegakan hukum dan pengungkapkan kebenaran atas peristiwa masa lalu, di antaranya

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan Pengadilan HAM ad hoc terkait dengan pemberian jaminan penegakan hukum dan pengungkapkan kebenaran atas peristiwa masa lalu, di antaranya adalah Tragedi Mei 1998.Hal itu disampaikan oleh tiga organisasi yakni Forum Komunikasi Keluarga Korban Mei 1998, Paguyuban Mei 1998 serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta.Menurut Yati Andriyani, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, tidak ada permohonan maaf maupun tindakan hukum yang dilakukan pemerintah untuk menuntaskan kasus ini selama 14 tahun terakhir. "Sudah beberapa kali pemerintahan berganti, tak satu pun yang berani meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan meski hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Mei 1998.Bolak balik pengembalian berkas kasus yang terjadi antara Jaksa Agung dan Komnas HAM pada akhirnya justru memberikan kebuntuan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas kasus ini," ujar Yanti dalam siaran pers di Jakarta, Minggu 13 Mei 2012.Selain mendesak Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, Yanti memaparkan, keluarga korban juga meminta Pesiden Yudhoyono segera menerbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.Menurutnya, proses hukum tersebut penting memberikan jaminan kepastian hukum dan pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.Kontras menyatakan tragedi Mei 1998, didahului berbagai aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat luas untuk menuntut lengsernya Soeharto dan lahirnya reformasi.Aksi-aksi tersebut ditanggapi represif aparat keamanan, berujung dengan penembakan mahasiswa Trisakti, pada 12 Mei 1998.

 

Situasi semakin diskenariokan memburuk dengan kerusuhan, penjarahan, pembakaran dan pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa di berbagai tempat sepanjang 13-15 Mei 1998."Momentum 14 tahun Tragedi Mei 1998 tahun ini hendaknya dijadikan bahan refleksi dan evaluasi pemerintah Indonesia atas mandulnya proses hukum terhadap kasus ini," kata Yanti. "Kami juga mendesak pemerintah melakukan upaya-upaya pengakuan atas kesalahan di masa lalu."Menurut tiga organisasi tersebut, upaya pengakuan masa lalu itu di antaranya dapat dilakukan dengan memasukan Tragedi Mei 1998 dalam kurikulum sejarah di sekolah,.

 

Selain itu membangun kuburan massal Pondok Rangon sebagai situs sejarah sosial, dan memberikan pengakuan secara resmi atas kesalahan negara di masa lalu.

 

 Yanti menambahkan, saat ini kuburan massal bertuliskan nisan korban Tragedi Mei 1998 di Pondok Rangon, Jakarta Timur, menjadi saksi bisu terhadap ratusan jenazah terbakar tanpa nama. (ra)

 

BACA JUGA:

>>> City juara Liga Inggris

>>> 10 Artikel PILIHAN REDAKSI

>>> 5 Rubrik TERPOPULER

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper