Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA: Sulsel sulit hapus sistem outsourcing

MAKASSAR: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan sulit untuk melakukan penghapusan sistem outsourcing karena belum diatur secara jelas dalam aturan Undang-undang 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel

MAKASSAR: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan sulit untuk melakukan penghapusan sistem outsourcing karena belum diatur secara jelas dalam aturan Undang-undang 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel Hidayat AK di Makassar mengatakan, sistem ketenagakerjaan dalam perusahaan sudah diatur perjanjian kerja dengan waktu tertentu atau kontrak, sedangkan pekerjaan yang diatur tidak dengan waktu tertentu biasanya disebut karyawan tetap. "Dalam UU tenaga kerja, sistem outsourcing adalah sistem pekerjaan yang diperuntukkan untuk jenis perusahaan non-bisnis atau jasa. Sehingga jika terjadi kesalahan tidak ada pengalihan secara hukum dari tenaga kontrak menjadi permanen," ujarnya, hari ini Jumat 11 Mei 2012.Menurutnya, seperti diamanatkan UU ketenegakerjaan, hal itu baru sebatas Keputusan Menteri (Kepmen), sehingga outsourcing belum bisa dihapus. "Kalau sistem outsourcing dihapus, maka banyak perusahaan yang harus ditutup, sehingga hal itu menjadi pertimbangan pemerintah saat ini," tegasnya.Selain itu, kelemahan UU ketenagakerjaan juga tidak mengatur sanksi pidana melainkan sanksi administrasi, sehingga Dinas Tenaga Kerja tidak bisa melakukan penindakan kepada perusahaan yang melanggar.Hal sama disampaikan juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan La Tunreng yang menilai  sistem outsourcing selama ini banyak menyerap lapangan kerja. Sehingga desakan penghapusan sistem ini akan berdampak pada tingginya angka pengangguran di daerah. "Kita bisa melihat berapa banyak tenaga kerja yang terserap dalam perusahaan tenaga kerja ini. Mereka mampu menyerap ratusan bahkan ribuan orang. Jika perusahaan tutup mau kemana tenaga kerja mereka," ucapnya.Koordinator Region Sulawesi Pengurus Pusat Federasi Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Muhammad Anshar sebelumnya menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan tentang pelarangan outsourcing.Dia menjelaskan, outsourcing telah terbukti membuat sistem kontrak kerja yang merugikan para pekerja, sehingga sistem ini tidak boleh dilaksanakan pada pekerjaan yang bersifat pekerjaan pokok. "Peraturan ini sudah sangat jelas sebagaimana tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan, aturan bukan mengatur pada pekerjaan pokok dan inti, tetapi bagaimana mereka mengatur pekerjaan tambahan," tegasnya.Menurutnya, persoalan penetapan pemberian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) sudah sangat jelas diatur dalam UU, sehingga setiap perusahaan harus menjalankan amanah itu dan tidak menggunakan lagi jasa penyedia tenaga kerja atau outsourcing.Dia juga menyanyangkan sikap Dinas tenaga kerja yang masih lemah menyikapi sistem kerja outsourcing yang selama ini memberikan upah karyawan dibawah standar yang telah disepakati.Anggota Komisi E Bidang Kejahteraan DPRD Provinsi Sulsel, Rudy Pieter Goni juga menyayangkan banyaknya perusahaan yang tidak menerapkan UU ketenaga kerjaan dan pelanggaran itu terkesan dibiarkan berlarut-larut oleh pihak terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja.Dia menilai, sistem pengupahan perusahaan yang bergerak di sektor usaha non tenaga kerja seperti perusahaan penerbangan, rumah sakit, hotel, bank dan perusahaan lainnya belum bisa ditindaki secara serius oleh dinas terkait. "Semua karyawan selalu kembali nol, meskipun masa kerjanya diperpanjang hingga puluhan tahun, tetapi jaminan sosial tenaga kerjanya tidak ada. Perusahaan kadang lebih pintar dan licin membelokkan aturan main khususnya ketenagakerjaan," ujarnya. (faa) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Hendra Nick Arthur

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper