Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CEK PELAWAT: Hamka Yandhu bantah ketemu Miranda di rumah Nunun

JAKARTA: Anggota DPR RI periode 1999-2004 dari fraksi  Golkar Hamka Yandhu membantah pernah melakukan pertemuan dengan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom di kediaman Nunun Nurbaeti.“Tidak ada pertemuan,”

JAKARTA: Anggota DPR RI periode 1999-2004 dari fraksi  Golkar Hamka Yandhu membantah pernah melakukan pertemuan dengan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom di kediaman Nunun Nurbaeti.“Tidak ada pertemuan,” ujar Hamka Yandhu saat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini d Kuningan, Jakarta.Dia menyatakan hari ini kedatangannya ke KPK bertujuan untuk mengklarifikasi bukti terkait tersangka Miranda. Alat bukti kepunyaannya sebelumnya sempat dipinjam oleh Nunun Nurbaeti dan saat ini akan digunakan untuk tersangka Miranda.“Mau klarifikasi soal alat bukti kemarin kan sempat dipinjam sama Bu Nunun, sekarang Miranda . Hanya itu saja,” tegasnya.Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan diketahui sebelum pemilihan DGS BI berlangsung pada 8 Juni 2004, Miranda sempat meminta tolong kepada Nunun untuk dikenalkan kepada sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan DGS BI.Kemudian Nunun mengaku telah mempertemukan Miranda dengan anggota DPR yaitu  Hamka, Paskah Suzetta, dan Endin J. Soefihara.  Pertemuan tersebut berlangsung di rumah Nunun yang berada di Cipete. Namun begitu hanya Nunun yang mengakui adanya pertemuan itu. Baik Miranda, Hamka, Paskah, dan Endin menolak adanya pertemuan tersebut.Sementara itu KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Budi Santoso. Budi yang ditemui seusai pemeriksaan hari ini menyatakan pemeriksaan kali ini untuk melengkapi bukti terkait dengan Miranda.“Cuma dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Ibu Miranda. Tidak banyak cuma beberapa pertanyaan. Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus itu,” ujarnya.Seperti diketahui awalnya PT First Mujur berencana untuk membeli lahan kelapa sawit di Tapanuli Selatan. Lahan tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Ferry Yen. Ferry yen kemudian meminta dibayar dalam bentuk cek pelawat.Pada 8 Juni 2004 pukul jam 8.00 WIB Bank BII menerima pemesanan 480 lembar cek perjalanan dari Bank Artha Graha. Pukul sembilan, Artha Graha melakukan pembayaran cek 480 lembar senilai Rp24 miliar melalui sistem RTGS.Setelah menerima pembayaran tersebut, Krisna Pribadi, Kepala Seksi Cek Perjalanan BII segera menyiapkan cek yang diminta Artha Graha dan kemudian diserahkan ke Tutur Officer Bank Artha Graha. Tutur kemudian menyerahkan cek tersebut kepada Indah, perwakilan dari PT First Mujur Plantation and Industry, pihak yang membutuhkan cek untuk melakukan transaksi jual beli lahan sawit di Tapanuli Selatan.Indah, yang diduga karyawan First Mujur kemudian memindahtangankan cek itu ke BudiSantoso, Direktur Keuangan First Mujur untuk selanjutnya diserahkan ke rekanan bisnis Hidayat Lukman, Direktur Utama, yaitu Suhadi alias Ferry Yen.Cek 480 lembar tersebut tiba-tiba berada di tangan Nunun Nurbaetie. Melalui anak buahnya, Ari Malangjudo, Nunun membagi-bagikan cek tersebut ke mantan anggota DPR Komisi IX. (faa)

 

 

+ JANGAN LEWATKAN:

10 ARTIKEL PILIHAN Hari Ini

5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

Ini 10 Artikel MOST READ Setahun Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper