Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMKOT BATAM klaim telah jalankan SE Kementerian PU No.09/SE/M/2011

 

 

BATAM: Dinas Tata Kota Batam telah menjalankan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 09/SE/M/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi.
 
Kadis Tata Kota Batam Gintoyono mengatakan dengan menjalankan surat edaran tersebut, Dinas Tata Kota tidak lagi menggunakkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)/Surat Keterangan Ahli (SKA)/Surat Keterangan Keterampilan (SKT) yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) yang tidak dilantik oleh Gubernur Kepri untuk menerbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
 
"Kami menjalankan surat edaran Kementerian PU untuk menggunakan SBU/SKA/SKT yang dikeluarkan LPJKD yang baru dilantik Gubernur untuk mengeluarkan IUJK," katanya hari ini Selasa 8 Mei.
 
Ia menjelaskan dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian PU menegaskan bahwa SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan adalah SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan belum habis masa berlakunya. 
 
SBU/SKT/SKA yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah 30 September 2011, hanya bisa diterbitkan oleh LPJKD yang dikukuhkan Kementerian PU dan dilantik Gubernur.
 
Selain itu, lanjutnya, dalam surat edaran tersebut, Kementerian PU juga menegaskan bahwa data Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam Sistem Teknologi Informasi milik LPJKN tidak digunakan sebagai pembuktian kualifikasi untuk persyaratan tender pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.
 
"Sekarang untuk IUJK memang ada pengurusan yang sudah berbeda dari sebelumnya, intinya kami hanya menerima lembaga yang memenuhi syarat, untuk didaerah, hanya LPKJ yang diangkat Gubernur," ujarnya.
 
Ia menuturkan Dinas Tata Kota Batam sendiri menggunakkan SBU/SKA/SKT yang diterbitkan LPJKD Kepri yang diangkat oleh Gubernur Kepri pada Januari lalu sekaligus yang dipimpin Hendra Mahendra.
 
Sebelum Surat Edaran Menteri PU berlaku, atau sebelum September 2011, Dinas Tata Kota Batam masih menggunakan SBU/SKA/SKT yang diterbitkan lembaga LPJKD Kepri yang berbeda.
 
Seperti yang diketahui, saat ini di Kepri terdapat dua LPJKD yang menerbitkan SBU/SKA/SKT untuk bisa memperoleh IUJK bagi jasa penyedia konstruksi.
 
Namun, ia menegaskan, agar penyedia jasa konstruksi yang memiliki IUJK sebelum September 2011 harus mendata ulang perusahaannya agar bisa memperoleh IUJK sesuai surat edaran tersebut.
 
Sejauh ini, tambahnya, Dinas Tata Kota sudah menolak lima SBU yang diajukan penyedia jasa konstruksi untuk memperoleh IUJK. Sementara ia mencatat jumlah IUJK yang sudah diterbitkan Dinas Tata Kota Batam hingga kini sudah mencapai 700 IUJK. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Chandra Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper