Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

MALANG: Pabrik-pabrik rokok (PR) kecil di Malang mulai melakukan pemutusan  hubungan kerja (PHK) sebagian buruhnya terkait dengan pemberlakuan tarif cukai rokok baru mengacu PMK 167 tahun 2011.
 
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto  mengatakan setidaknya ada tiga PR di Malang yang mengurangi jumlah karyawannya terkait dengan pemberlakuan tarif cukai baru. 
 
PR dimaksud, yakni PR Sorgum, PR GL, PR Gangsar. Selain itu, jumlah PR di Malang juga terus menyusut dari 360 perusahaan pada 2010 menyusut menjadi 77 perusahaan pada saat ini.
 
“Jadi hambatan PR kecil saat ini selain tarif cukai yang tinggi, juga bahan baku berupa cengkeh dan tembakau yang naik serta persaingan dengan PR besar yang ikut bermain dengan mendirikan PR kecil,” kata Heri  hari ini.
 
Dengan adanya  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 167/2011 tentang Tarif Cukai Rokok maka ada pengaturan perubahan layer.  PR golongan ada golongan II ada dua layer, golongan I 3 layer. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I 3 layer, golongan II 3 layer. Begitu juga untuk sigaret kretek tangan.
 
Dengan ketentuan tarif cukai baru itu, maka tarif cukai SKT golongan III layer dua naik dari Rp65 per batang menjadi Rp75 per batang. Kenaikan yang paling besar, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan II layer 3. Mengacu PMK sebelumnya, maka tarif per batang rokok tersebut sebesar Rp170 per batang, sedangkan dengan PMK baru Rp235 per batang atau naik Rp65 per batang.
 
Dengan begitu, maka satu pak SKM yang isinya 16 batang naik Rp1.040.  Karena itulah, jika sebelumnya harganya di pasar Rp6.000 per pak, maka logikanya  harus dijual Rp7.000 per pak.
 
“Namun praktiknya PR kecil sulit menjual rokok sebesar itu karena ada PR branded  menjual Rp6.000 per pak, bahkan produk milid rokok branded ada yang dijual Rp7.000. Sekarang ini bagi PR kecil produksi SKM menghadapi tantangan yang tidak ringan, berat.”
 
Di sisi lain, harga bahan baku rokok juga naik. Jika sebelumnya cengkeh dijual di pasar seharga Rp60.000 per kg, kini meningkat menjadi Rp160.000 per kg. Harga tembakau juga meroket, dari Rp20.000 per kg menjadi Rp45.000 per kg.
 
Karena itulah, kata Heri, Formasi mengajukan uji materi atas PMK 167 tahun 2011 ke Mahkamah Agung (MA). Jika pengajuan materi tersebut dikabulkan MA, maka setidaknya ada ruang bagi PR kecil untuk bernafas, melanjutkan usahanya karena beban membayar cukai bisa berkurang.
 
Dia memperkirakan, pemeriksaan pengajuan Formasi tersebut segera dilakukan MA karena kasus tersebut sudah ter-register di MA.
 
Menurut dia, PMK tersebut setidaknya melanggaran dua hal dari konsiderannya. Poin yang melanggar, yakni bahwa harga jual eceran rokok (HJE) tidak boleh naik melebihi 57%, namun faktanya justru mencapai 63%.
 
Poin lainnya, melanggar pasal ayat 5 UU Cukai yang intinya bahwa untuk kenaikan tarif cukai maka pemerintah harus mengajak asosiasi membahas masalah tersebut, namun faktnya hal itu tidak dilakukan pemerintah.
 
“Dengan adanya PMK baru itu, dari sisi penerimaan pemerintah memang tidak terganggu. Namun bagi kami, pengusaha PR kecil, keberadaan PMK 167 jelas dapat mematikan usaha kami.”(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper