Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN KEPEMILIKAN BANK: Harus sinkron dengan penyehatan LPS

JAKARTA: Pengaturan kepemilikan bank oleh Bank Indonesia perlu mengecualikan entitas yang dalam proses penyehatan Lembaga Penjamin Simpanan supaya tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan undang-undang.Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengungkapkan

JAKARTA: Pengaturan kepemilikan bank oleh Bank Indonesia perlu mengecualikan entitas yang dalam proses penyehatan Lembaga Penjamin Simpanan supaya tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan undang-undang.Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengungkapkan bank dalam penyehatan dan sedang menjalani divestasi tidak bisa disamakan divestasi bank yang pengelolaannya berlangsung normal.  "Saya  belum tahu persis bagamana pengaturan kepemilikan bank yang baru. Apabila kepemilikan terhadap bank dibatasi pasti akan berpengaruh terhadap rencana divestasi Bank Mutiara dan bagaimana besar kecil pengaruhnya tergantung perubahan dalam pasal-pasalnya," ujarnya kepada Bisnis, pagi ini, 8 Mei 2012.Saat ini, masih berlaku PP No 29/1999 yang memperbolehkan penguasaan bank mencapai 99%. Maryono mengungkapkan keyakinannya Bank Indonesia (BI) memikirkan rencana divestasi Bank Mutiara karena hal itu telah diatur dalam UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Dia memaparkan Bank Mutiara yang dalam pengelolaan LPS, proses divestasinya diatur secara tegas yaitu dijual setelah 3 tahun menjalani proses penyehatan dan dapat diperpanjang selama 1 tahun dengan maksimal dua kali.Selain itu, lanjutnya, proses divestasinya berlangsung sekaligus. BI akan mewajibkan pemodal asing berbagi kepemilikan saham entitas bank guna membatasi dominasi salah satu institusi besar. Meski, kepemilikan bersama investor asing masih diperbolehkan mencapai 99%.                                    LPS baru saja memperpanjang pembukaan pendafataran bagi calon investor Bank Mutiara untuk mendaftarkan diri hingga 1 Juni 2012 dari semula 1 Mei 2012. Batas akhir pihak-pihak yang berminat untuk mendaftarkan diri dan melengkapi beberapa persyaratan dokumentasi diperpanjang dari sebelumnya selambatnya 1 Mei 2012 menjadi tanggal 1 Juni 2012. LPS mengungkapkan  sesuai  dengan yang telah disampaikan sebelumnya, pihak yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dapat mengirimkan pernyataan minat secara tertulis kepada PT Danareksa Sekuritas selaku Penasehat Keuangan LPS. LPS telah mematok harga minimal Bank Mutiara berada pada level Rp6,7 triliun sesuai dengan nilai dana talangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan entitas tersebut ketika bernama PT Bank Century Tbk. Saat ini, LPS mengendalikan 99,99% saham Bank Mutiara. (arh)

 

Baca Juga TOP STORIES PILIHAN REDAKSI BISNIS.COM HARI INI +

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : M. Munir Haikal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper