Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Wa Ode Nurhayati mengaku siap untuk melakukan pembuktian terbalik terkait tudingan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh politisi PAN tersebut. 
 
Wa Ode berkeyakinan bahwa harta yang didapatnya tidak berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Deposito senilai Rp 10 miliar yang disita KPK itu, merupakan hasil usaha pribadi yang didapatkannya sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
 
"Siap, saya siap lakukan hal itu (pembuktian terbalik)," ujarnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK hari ini. 
 
Politisi PAN ini menyebut bahwa tidak ada satupun transaksi yang dilakukan dirinya yang bersumber dari tindak kejahatan. Dia malah merasa bahwa sangkaan tindak pidana pencucian uang setidaknya dapat memberikan kepastian mengenai asal usul harta yang dimilikinya.
 
"Saya sudah jelaskan semuanya kepada penyidik dan tidak ada satupun transaksi yang bersumber dari kejahatan. Rekening pribadi, rekening bisnis, rekening dollar saya, semua diperiksa penyidik,” tegasnya.
 
Nurhayati menyebutkan sejauh ini dirinya hanya melakukan transaksi untuk usaha dikisaran Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar. Dan keseluruhan transaksi itu terkait usaha pribadi, yang masih diijinkan sebagai anggota DPR. Dia juga yakin seluruh transaksi yang dilakukannya dapat dijelaskan. 
 
"Transaksi saya murni untuk usaha jualan. Ada beberapa usaha yang dilarang dilakukan oleh anggota DPR, seperti pengerjaan proyek yang dananya berasal dari APBN dan APBD," ucapnya.
 
Pembuktian terbalik telah diatur dalam peraturan Perundangan-Undangan. Hal tersebut diatur pada Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menerangkan terpidana korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya.
 
Kemudian pembuktian terbalik juga dikuatkan oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Artinya, seorang terdakwa kasus korupsi dalam persidangan diwajibkan untuk membuktikan dari mana asal-usul hartanya.
 
Sebelumnya, KPK telah membekukan harta Wa Ode Nurhayati senilai Rp 10 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wa Ode. KPK menyebut bahwa pembekuan rekening senilai Rp 10 miliar itu, dilakukan karena yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan asal muasal uang yang tersebut.
 
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka TPPU di samping tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). 
 
Wa Ode juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar yang ditemukan KPK tersebut tidak terkait pencucian uang melainkan deposito pribadi. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper