Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KECELAKAAN PESAWAT: Kasus Merpati MA 60, pilot kurang terlatih

JAKARTA: Setelah 1 tahun pasca kecelakaan pesawat Merpati MA 60 di Kaimana Papua, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) baru menyelesaikan hasil investigasinya, dan ditemukan bahwa pilot kurang terlatih membawa pesawat buatan China ini.Bahkan

JAKARTA: Setelah 1 tahun pasca kecelakaan pesawat Merpati MA 60 di Kaimana Papua, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) baru menyelesaikan hasil investigasinya, dan ditemukan bahwa pilot kurang terlatih membawa pesawat buatan China ini.Bahkan dari investasi yang dilakukan tim dari KNKT, ditemukan bahwa kedua pilotn, capten dan co pilot, pada saat-saat akhir penerbangan, keduanya disibukkan mencari-cari landasan pacu, sehingga mengakibatkan berkurangnya kewaspadaan."Dari investigasi yang dilakukan tim KNKT, ditemukan bahwa berdasarkan rekaman Cockpit Voice Recorder (CVR), kedua pilot tidak melakukan crew briefing dan tidak membaca checklist karena sibuk mencari-cari landasan pacu," tutur Ketua KNKT Tatang Kurniadi didampingi sejumlah tim investigasi di kantor Kementerian Perhubungan, Senin, 7 Mei 2012.Tatang dan sejumlah tim investigasi KNKT ini memaparkan laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat MA 60 Xian Aircraft Industri, PK-MZK Merpati Nusantara Airlines MZ 8968, Bandara Utarom, Kaimana, Papua Barat, 7 Mei 2011.Dia mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan International Civil Aviation Organizatin (ICAO) Anex 13, pada 18 Mei 2011 laporan soal kecelakaan selesai,  laporan final selesai April 2012 untuk media rilis 7 Mei 2012.Menurut Tatang, saat kecelakaan tersebut jarak pandang hanya 2 kilometer dengan kecepatan angin 1400 kaki. Namun, pilot menggunakan sistem Visual Flight Rules (VFR).Padahal dalam kondisi itu tidak memenuhi syarat untuk gunakan sistem tersebut. Batas normal prosedur untuk melakukan penerbangan secara visual mensyaratkan jarak pandang minimum 5 km dengan ketinggian dasar awan 1500 kaki."Penyelidikan mendapatkan pesawat diterbangkan dengan menggunakan aturan VFR, dan dalam kondisi jarak pandang 2 km, tidak memenuhi syarat penerbangan visual," ujarnya. (ra)

 

>>BACA JUGA

Pengusaha tambang tanyakan infarstruktur listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper