JAKARTA: Kementerian Perdagangan akan menindak agen tunggal pemegang merek otomotif yang menjual produk tidak standar, menyusul komplain konsumen yang dilayangkan kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen.Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan YLKI terkait aduan masyarakat tersebut."YLKI tidak bisa melakukan penindakan. Yang bisa melakukan penindakan ada kami. Pengaduan dari masyarakat kami akan tindaklanjuti. Kami akan koordinasi dengan YLKI," katanya, Senin 7 mei 2012.YLKI sebelumnya mencatat jumlah komplain konsumen kepada ATPM melonjak dari 11 komplain pada 2010 menjadi 17 komplain pada 2011, yang mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat.Komplain tersebut mencakup cacat produksi, ketidaksesuaian antara janji dan produk yang dipakai dan layanan terhadap pelanggan yang buruk.Selain itu, ada pula aduan terkait mark up harga suku cadang dan jasa servis, kompetensi dan sikap petugas bengkel yang buruk dan gerai servis yang minim."Untuk produk otomotif yang cacat, harusnya di-recall," tegasnya.Pihaknya hingga kini belum menemukan kasus produk otomotif yang melanggar ketentuan barang beredar.Kemendag, katanya, hanya menemukan 33 kasus sparepart kendaraan yang tak standar selama Januari-April 2012. (ra)
>>BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel