JAKARTA: Sengketa merek Biorf antara perusahaan kosmetik asal Jepang, KAO Corporation melawan PT Sintong Abadi tinggal menunggu vonis pengadilan.Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya para pihak dalam perkara tersebut telah mengajukan kesimpulan kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kuasa hukum KAO Nidya Kalangie mengaku optimistis menghadapi vonis majelis hakim. Menurut dia, selama proses persidangan pihaknya telah mengajukan bukti yang menguatkan seluruh gugatannya."Kami optimis saja menghadapi putusan majelis hakim," katanya, Senin, 30 April 2012.Dalam kesimpulan yang diajukannya, Nidya berkukuh merek Biore merupakan merek terkenal sehingga pendaftaran merek Biorf oleh Sintong Abadi dilakukan dengan itikad buruk."Kami berpendapat bahwa kasus ini adalah kasus yang kuat untuk dipertimbangkan Pengadilan" ujarnya.Dalam persidangan sebelumnya, KAO mengajukan 167 bukti untuk menguatkan gugatan tersebut.Sementara itu, saat dihubungi Bisnis melalui telepon selulernya, kuasa hukum PT Sintong Edi Negara Siahaan tidak memberi tanggapan. Bisnis juga telah mengirimkan pesan singkat, tetapi tidak dibalas.Saat ditemui dalam persidangan sebelumnya, Edi menilai merek kliennya memiliki perbedaan dengan merek Biore milik penggugat. Dia menegaskan kliennya tidak memiliki itikad buruk untuk mendompleng merek Biore."Produksi kami khusus produk alat rumah tangga a.l sabun cuci pakaian, lantai dan piring sedangkan merek penggugat digunakan untuk produk tubuh seperti sabun muka sehingga tidak akan membingungkan masyarakat," jelasnya.Rencananya, majelis hakim akan memutus perkara tersebut pada 10 Mei. Seperti diketahui, dalam gugatanya KAO Corporation Jepang meminta Pengadilan Niaga membatalkan merek Biorf karena dinilai memiliki persamaan dengan merek Biore. (tw)
HUKUM BISNIS: Biore vs Biorf tunggu vonis
JAKARTA: Sengketa merek Biorf antara perusahaan kosmetik asal Jepang, KAO Corporation melawan PT Sintong Abadi tinggal menunggu vonis pengadilan.Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya para pihak dalam perkara tersebut telah mengajukan kesimpulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Heboh Kasus Korupsi Dana CSR BI, Segini Harta Kekayaan Perry Warjiyo
30 menit yang lalu
Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand
57 menit yang lalu