JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi yang dilakukan PT Agung Podomoro Land Tbk terhadap PT Karya Gemilang Perkasa dan PT Alam Hijau Teduh tidak melanggar UU Persaingan Usaha.
Penilaian tersebut dilakukan KPPU berdasarkan notifikasi yang diajukan Agung Podomoro pada 19 Oktober 2011 dan 17 November 2011.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, KPPU menyatakan bahwa aksi korporasi yang dilakukan dua entitas tersebut tidak menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat,” Kata Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi hari ini, Minggu 29 April 2012.
Berdasarkan penilaian KPPU, jelasnya, nilai asset gabungan antara Agung Podomoro Land dengan Karya Gemilang Perkasa sebesar Rp7,5 triliun, sedangkan nilai asset gabungan Agung Podomoro Land dengan Alam Hijau Teduh adalah Rp7,56 triliun.
Aksi korporasi tersebut, lanjutnya, telah memenuhi batasan (threshold) sebagaimana ditentukan dalam PP 57/2010.
“Aksi korporasi tersebut telah melampaui batas minimum sebagaimana ditentutakan dalam PP yakni sebesar Rp 2,5 triliun,” jelasnya.
Dalam penilaiannya, KPPU telah memperhatikan sejumlah faktor a.l mengenai pasar bersangkutandan analisis pangsa pasar dan konsentrasi pasar.
Junaidi mengatakan pengambilalihan Karya Gemilang Perkasa oleh Agung Podomoro merupakan upaya untuk mengembangkan usaha di bidang ritel, sedangkan pengambilalihan Alam Hijau Teduh merupakan upaya untuk mengembangkan usaha di bidang apartemen dan ritel.
“Dalam konteks pasar bersangkutan, produk yang sama adalah ritel dan apartemen, dan produk tersebut memiliki harga dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga secara signifikan mengindikasikan pasar produk yang terpisah dan tidak saling subtitus,” jelasnya.
Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar).
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.
Sejak diberlakukan PP No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, KPPU telah menerima 54 notifikasi dan lima konsultasi. (sut)