Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS NARKOBA: 3 WNA dituntut hukuman mati

JAKARTA: Tiga warga negara asing yang menjadi terdakwa kepemilikan 6 kilogram narkoba golongan I jenis shabu, dituntut hukuman mati dan penjara seumur hidup oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.Ketiga WNA tersebut, yakni

JAKARTA: Tiga warga negara asing yang menjadi terdakwa kepemilikan 6 kilogram narkoba golongan I jenis shabu, dituntut hukuman mati dan penjara seumur hidup oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.Ketiga WNA tersebut, yakni Ataliat Joses Guambe alias Lawrence asal Mozambik dituntut hukuman mati, serta Orjan Robert Elovsson asal Swedia dan Narawadee Phothijak dari Thailand keduanya dituntut hukuman seumur hidup.Dalam persidangan terdakwa Lawrence, penuntut umum Arya Wicaksana, menyatakan terdakwa telah melanggar dakwaan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Arya menilai perbuatan Lawrence telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana memiliki tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," katanya.Penuntut umum menyebutkan terdakwa mendarat bersama dua terdakwa lainnya di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 27 Agustus 2011. Kemudian terdakwa Orjan Lawrence menghubungi kedua terdakwa lainnya untuk bertemu di Hotel Grand Kemang, dan keduanya menyerahkan tas kepada Lawrence dan mereka diberi uang sebesar US$600 sebagai ongkos pulang ke Vietnam dan uang Rp1,6 juta sebagai biaya sewa kamar 336 yang telah diboking sebelumnya oleh Lawrence.Namun pada 28 Agustus 2011, petugas kepolisian menggerebek kamar hotel dan ditemukan kristal berwarna putih dengan berat 3,326 kilogram dari koper hijau dan dari koper coklat kristal putih seberat 3,33 kilogram.

 

Penuntut umum menyebutkan yang memberatkan dari tindakan terdakwa itu, dapat membahayakan generasi muda Indonesia, dan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa. (Antara/arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper