Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati menyatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Matta dan juga keempat pimpinan Badan Anggaran adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
 
Nurhayati menyatakan Anis Matta memaksa meminta  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait pengesahan daerah yang memiliki hak untuk menerima DPPID.
 
“Anis Matta cenderung memaksa meminya tanda tangan Menkeu (Menteri Keuangan) untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar,” ujarnya kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Pada pemeriksaan hari ini, jelasnya, Nurhayati juga menegaskan pelanggaran prosedural secara jelas dilakukan oleh Anis Matta dan juga pimpinan Banggar. Proses administrasi  kasus DPPID  terkait surat menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah,  jelas dimulai dari persetujuan keempat pimpinan Banggar yang kemudian dilegitimasi oleh Anis Matta.
 
“Anis matta sampai berkirim surat seperti itu. Lalu kemudian yang bertandatangan di lampiran prosedural itu adalah empat pimpinan Banggar bukan anggota,” tegasnya.
 
Salah satu pelanggaran proseduralnya seperti dijelaskan oleh Nurhayati salah satunya adalah keempat pimpinan Banggar, secara sepihak mengabaikan kriteria daerah penerima DPPID. Kriteria daerah yang berhak menerima itu diubah dan kemudian disahkan tanpa melalui Rapat Panitia Kerja (Panja).
 
Nurhayati menambahkan dia mempersilakan KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan suap kepada pihak-pihak tersebut. Perubahan kriteria dan pelanggaran prosedural  terkait surat menyurat dapat dijadikan bukti awal oleh KPK.
 
Dia juga menyatakan tidak mau menanggung dosa dari 2000 transaksi mencurigakan yang pernah dilaporkan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke  Komisi III. 2000 transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh anggota Banggar. 
 
“ Kalau saya bisa jadi tersangka atas 21 transaksi mencurigakan. Kenapa yang 2000 tidak bisa dibuka juga dan tidak bisa dijadikan tersangka,” tutur Nurhayati. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper