Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Suara partai koalisi di DPR mengenai rencana menggunakan hak interpelasi  terbelah. Partai Persatuan Pembangunan menilai wajar hal tersebut, sementara PAN menilainya terlalu berlebihan.
 
Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa rencana penggunaan hak interpelasi oleh DPR atas kebijakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan merupakan hal biasa dalam relasi sistem ketatanegaraan.
 
"Tak perlu didramatisasi seakan-akan DPR berlebihan atau dinilai akan menginterupsi keberlangsungan Pemerintahan SBY,"  kata  Lukman yang juga Wakil Ketua Umum PPP tersebut kepada wartawan hari ini. 
 
Menurutnya,  hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang suatu kebijakan yang penting dan strategis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Lukman  menilai bila DPR merasa ada sesuatu yang perlu diklarifikasi atas kebijakan pemerintah seperti yang dibuat Presiden, Wapres, dan para menteri dinilai berdampak luas, maka DPR punya hak untuk meminta keterangan. Dengan demikian merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakan tersebut.
 
Sementara, lanjut Lukman, jika ihwal SK Menteri BUMN yang oleh DPR dinilai telah melanggar UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU BUMN itu sebagai materi interpelasi, maka presiden bisa berikan penjelasan langsung dengan hadir sendiri. Namun demikian seorang presiden juga bisa menugaskan menterinya untuk memberikan penjelasan.
 
“Sesungguhnya melalui Hak Interpelasi, pemerintah mendapat forum terhormat untuk menjelaskan kebijakannya ke publik secara gamblang. Di sisi lain, melalui hak itu masyarakat bisa menilai landasan konstitusionalitas kebijakan pemerintah," ujarnya.
 
PAN tolak interpelasi
 
Ketua DPP Partai Amanat Nasional  Viva Yoga Mauladi  menilai terlalu berlebihan kalau kesalahan prosedur administrasi dalam menggunkan kewenangan yang dilakukan Menneg BUMN Dahlan Iskan harus membuat DPR menggunakan Hak Interpelasi.
 
Menurut Viva, DPR memang mempunyai hak konstitusi berupa hak interpelasi, namun penggunannya harus benar-benar untuk kepentingan nasional yang lebih luas. Apalagi, kebijakan itu, tidak tergolong pada pelanggaran konstitusi atau UUD 1945, ujarnya.
 
"Saya melihat upaya menteri BUMN diarahkan untuk reformasi. Cuma masalahnya proses reformasi harus juga berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.  
 
Menurutnya, kebijakan yang dilakukan Dahlan bertujuan untuk menjadikan perusahaan BUMN lebih profitable, tidak membebani keuangan negara, dan dapat membawa manfaat bagi kemajuan ekonomi nasional.
 
Pernyataan Viva tersebut sejalan dengan sikap Ketua Umum PAN Hatta Rajasa yang meminta kader-kader PAN di parlemen tidak membawa persoalan ini ke interpelasi. 
 
"Saya sebagai ketua umum PAN tidak menganjurkan anggota PAN untuk melakukan interpelasi," katanya pada Minggu lalu. Rapat kerja membahas SK Dahlan Iskan ini sendiri sudah tiga kali digelar. 
 
Aria Bima sebagai inisiator pengusul interpelasi menyatakan bahwa  Dahlan tak menuruti keinginan DPR yang memintanya merevisi SK tersebut. Akibatnya, Bima bersama sejumlah rekan-rekannya yang diklaim dari tujuh fraksi mengajukan usul interpelasi. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper