Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL RAMAH LINGKUNGAN akan dapat insentif cukai bukan diskon PPnBM

JAKARTA: Badan Kebijakan Fiskal mengungkapkan insentif yang akan diberikan kepada mobil murah dan ramah lingkungan berupa tarif cukai yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif cukai yang akan diterapkan untuk mobil pada umumnya.Bambang P.S. Brodjonegoro,

JAKARTA: Badan Kebijakan Fiskal mengungkapkan insentif yang akan diberikan kepada mobil murah dan ramah lingkungan berupa tarif cukai yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif cukai yang akan diterapkan untuk mobil pada umumnya.Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala BKF Kementerian Keuangan, menuturkan pemerintah sudah bersepakat untuk mengenakan tarif cukai sebagai insentif fiskal untuk low cost and green car (LCGC)."Sudah akan diajukan untuk dikenakan cukai [bukan diskon PPnBM]," tutur Bambang, pekan lalu.Usulan diskon pajak pertambahan nilai (PPn) barang mewah yang sebelumnya diajukan Kementerian Perindustrian dinilai tidak dapat diterapkan untuk mobil LCGC. Menurut Bambang, basis PPnBM adalah produk, sehingga harus dikenakan kepada semua mobil dan tidak bisa bersifat spesifik.Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan agar pemerintah memberikan potongan PPnBM sebesar 10%-15% untuk mobil LCGC tipe sedan dan MPV dengan kapasitas mesin 1.000-1.200 cc, sehingga harga jualnya bisa ditekan dibawah Rp100 juta/ unit.Berdasarkan kajian BKF, pengenaan PPnBM tidak fleksibel untuk memberikan insentif pada mobil LCGC, maka pemerintah mengupayakan cukai sebagai pengganti PPnBM untuk kendaraan bermotor. Kelebihan cukai, kata Bambang, bisa mengikuti spesifikasi yang berbeda, seperti yang diterapkan pada produk sigaret yang tarif cukainya dibedakan berdasarkan spesifikasi tertentu. Meski belum mengungkapkan tarif cukai yang akan diterapkan untuk mobil LCGC, namun Bambang mengilustrasikan perlakuan cukai untuk mobil LCGC akan berbeda dengan mobil yang tidak termasuk kategori itu."Mobil yang green dan tidak green akan berbeda cukainya. Misalnya, kalau yang pertamax cukainya lebih rendah atau mobil yang konten lokalnya 80% ke atas bisa cukainya rendah atau nol, tapi kalau full impor atau CBU cukainya lebih tinggi," papar Bambang.Namun, jalan penerapan regulasi ini nampaknya masih panjang. Pasalnya, untuk dapat menambah jenis barang kena cukai pemerintah harus membahasnya dengan DPR.Hal ini tertuang dalam penjelasan pasal 4 ayat 2 UU No.39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai harus disampaikan pemerintah kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam RUU APBN."[Diskon PPnBM yang diajukan Kemenperin] tidak jadi, karena menurut kami yang paling sesuai pakai cukai. Tetapi masih panjang lah prosesnya karena kan harus dibahas dengan DPR," kata Bambang.Menurut Bambang, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan diupayakan dapat selesai pada tahun ini.  (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper