Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKONOMI DAERAH: Ketentuan bantuan sosial kerap jadi penghambat

DENPASAR: Asosiasi Pemerintah Kabupaten Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32/2011 tentang bantuan sosial akan menyulitkan pemerintah daerah dalam melaksanakan sejumlah program ekonomi kerakyatan.Ketua

DENPASAR: Asosiasi Pemerintah Kabupaten Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32/2011 tentang bantuan sosial akan menyulitkan pemerintah daerah dalam melaksanakan sejumlah program ekonomi kerakyatan.Ketua Apkasi Irsan Noor menjelaskan penerapan permendagri itu akan memotong sejumlah bantuan untuk warga dan lembaga publik.

 

Selama ini, bantuan itu banyak digunakan untuk meningkatkan dan menggerakkan ekonomi kerakyatan. 

Dia menjelaskan banyak lembaga milik daerah yang berbasis pendidikan atau kebudayaan yang selama ini hidup dari bantuan sosial.

 

“Sehingga bantuan sosial masih perlu dilanjutkan untuk kepentingan kemajuan daerah setempat,” katanya, hari ini, Jumat 13 April 2012. 

Seperti halnya di Kutai Timur, ada sekolah milik pemerintah daerah yang selama ini masih mendapatkan bantuan untuk operasionalnya.

 

Sekolah itu mampu mencetak tenaga terampil untuk kemudian memajukan perekonomian daerah. 

Jika bantuan itu dicabut, lanjutnya, maka sejumlah program pengembangan dan pembangunan ekonomi kerakyatan diprediksi tidak akan berjalan.

 

Untuk itu, APKASI meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk mengkaji lebih lanjut isi Permedagri No.32/2011 yang akan segera diberlakukan.

Sebelumnya, dalam pembukaan seminar nasional tentang keuangan daerah yang diselenggarakan Alumni Fisip UI di Denpasar Bali, Gamawan Fauzi menyampaikan Permedagri No.32/2011 akan segera dilaksanakan.

 

Pelaksanaan pembatasan bantuan social itu agar pemerintah daerah lebih fokus pada pengembangan infrastruktur dan belanja modal.

Pemerintah daerah, katanya, dapat memberikan hibah dan bansos sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.

 

Pemeruhan itu bertujuan menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. (ra)

 

BACA JUGA

Ada sistem administrasi gak beres di Kemenkes

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Matroji

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper