Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI: Ditjen Imigrasi cekal Gubernur Riau Rusli Zainal

JAKARTA: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum da Hak Asasi Manusia melakukan pencegahan terhadap Gubernur Riau M. Rusli Zainal terkait kasus dugaan korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional ke XVIII yang berlangsung di Riau.Wakil Menteri

JAKARTA: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum da Hak Asasi Manusia melakukan pencegahan terhadap Gubernur Riau M. Rusli Zainal terkait kasus dugaan korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional ke XVIII yang berlangsung di Riau.Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan pihaknya telah menerima permintaan cegah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012.“Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal (Gubernur Riau),” ujarnya melalui blackberry messenger yang dikirimkan kepada wartawan hari ini.Dia menjelaskan berdasarkan surat yang dikirimkan oleh KPK tersebut, maka Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengaktifkan pencegahan terhadap yang bersangkutan hingga enam bulan mendatang yaitu hingga 10 Oktober 2012.“Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012,” ujarnya.  Pencegahan ini bertujuan untuk membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venues PON XVIII di Prov Riau, yg diduga dilakukan Eka Dharma Putra. Selain Rusli Zainal, Dirjen Imigrasi juga melakukan pencekalan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Riau Lukman Abbas.Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi,  menyatakan, pihaknya masih fokus menyidik keterlibatan empat tersangka. KPK belum berencana memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait kasus ini. Sementara Lukman Abbas, telah diperiksa sebagai saksi."Belum ada rencana pemeriksaan Gubernur Riau. Kami masih fokus pada pemeriksaan empat tersangka," ujarnya kepada pers.Namun begitu lembaga anti korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan untuk menambah tersangka lainnya apabila ada bukti yang cukup."Apabila ada dua alat bukti yang cukup pasti kita proses. Siapapun bisa jadi tersangka," tegasnya.Dalam kasus dugaan suap pembahasan dana PON, KPK menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada Senin (2/4/2012) malam bersama alat bukti senilai Rp 900 miliar.Adapun MFA dan MD, selaku anggota DPRD, diduga menerima suap terkait pembahasan Perda tersebut. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suap diduga diberikan agar DPRD menyetujui penambahan anggaran pembangunan fasilitas PON.Sementara ED selaku pihak Dispora diduga memberi suap kepada dua anggota DPRD. Dia jerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Demikian juga dengan RS. Pegawai PT PP itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper