Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

MAKASSAR: Pemerintah Kota Makassar menaikkan tarif pemasangan reklame hingga 30% yang akan efektif diberlakukan mulai kuartal II tahun ini.
 
Agus Jaya Said, Kabid Reklame Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, mengatakan kenaikan tarif tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2011 tentang Retribusi Daerah. 
 
"Kenaikan tarif ini, akan segera kami sosialisasikan kepada seluruh stakeholder mulai pekan mendatang," ujarnya hari ini.
 
Menurutnya, penaikan tarif reklame tersebut diharapkan mendapatkan reaksi positif para pengusaha reklame, mengingat dalam beberapa tahun terakhir Dispenda tidak pernah merevisi tarif lama.
 
Kebijakan itu juga ditujukan untuk lebih memaksimalkan retribusi daerah dari pajak reklame yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp17 miliar.
 
Berdasarkan data Dispenda, penghimpunan retribusi pajak reklame Makassar hingga akhir kuartal I/2012 baru mencapai Rp3,5 miliar atau sekitar 20% dari target tahun ini. Sementara pada realisasi tahun 2011 mencapai Rp16,93 miliar atau dengan persentase sekitar 105,85% dari target yang ditetapkan. 
 
Adapun jumlah titik reklame yang dikelola Dispenda hingga saat ini sekitar 240 titik yang tersebar di seluruh ruas jalan Kota Makassar. 200 titik diantaranya adalah reklame papan (billboard) yang merupakan media reklame berkontribusi besar dengan estimasi Rp70 juta per titik. Sementara sisanya merupakan titik pemasangan reklame kain. 
 
"Selain mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame, kami juga telah berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk mengatasi kesemrawutan reklame liar agar tetap menjaga estetika Kota Makassar," papar Agus.
 
Dalam perkembangan lain, realisasi pajak restoran hingga akhir kuartal I tahun ini mencapai Rp8,75 miliar atau sekitar 22,94% dari target sebesar Rp38,13 miliar. Tahun ini, Dispenda menargetkan pajak restoran sebesar Rp38,13 miliar atau hanya meningkat sekitar 6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
 
Kepala Bidang Pajak Restoran Dispenda Makassar Andi Badi Sommeng mengatakan meski baru mencapai 22,94%, realisasi pajak restoran tahun ini diyakini akan melampaui pencapaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp36,01 miliar. 
 
"Apalagi dalam beberapa bulan terakhir kami telah melakukan validasi restoran ataupun rumah makan yang belum terdaftar dan sudah di masukkan sebagai wajib pajak retribusi. Dan hasilnya ada sekitar 40 restoran atau rumah makan baru, yang akan ditarik retribusinya tahun ini," ujarnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper