JAKARTA: Fraksi PDI Perjuangan menyanggah klaim Pemerintah bahwa subsidi bahan bakar minyak tidak tepat sasaran sehingga harga sumber energi itu perlu dinaikkan.
Kepala Kelompok Fraksi Komisi VII PDI Perjuangan di DPR Daryatmo Mardianto mengatakan Fraksi PDIP berpendapat bahwa subsidi BBM bukanlah faktor penyebab jebolnya anggaran negara setiap tahun.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan dua opsi mengurangi subsidi BBM yang dianggap menjebol keuangan negara. Pertama, menaikkan harga jual eceran premium dan solar sebesar Rp1.500 per liter. Kedua adalah memberikan subsidi tetap maksimum Rp2.000 per liter solar dan premium.
Menurut Daryatmo, subsidi untuk rakyat sebenarnya sudah menurun jauh sejak APBN tahun 2005 lalu. Pada tahun itu, subsidi BBM kepada masyarakat sebesar 18,8% dari total APBN. Sedangkan di APBN 2012 subsidi hanya 8,7% dari total anggaran sebesar Rp1.418,498 trilliun.
"Jadi kalau dikatakan subsidi adalah dosa, itu adalah tidak benar. Karena subsidi selama ini menurun dan tak menjebol anggaran negara," kata Daryatmo menegaskan.
Sebaliknya, menurut Daryatmo, yang paling besar menjebol anggaran negara justru belanja birokrasi untuk gaji pegawai dan operasional aparat pemerintah. Besarannya mencapai 51,4% dari total anggaran.
"Belanja birokrasi itu bahkan jauh lebih besar dari belanja barang dan belanja modal pemerintah," katanya.
Menurut Daryatmo, dengan menaikkan harga BBM maka pemerintah hendak memberikan beban anggaran di pundak masyarakat menengah bawah. Padahal, kelompok itu selama ini mengkonsumsi solar dan premium bersubsidi.
Berdasarkan riset Bank Dunia, kata dia, dari total konsumsi BBM rumah tangga, 64% dinikmati oleh pemilik sepeda motor dan 36% oleh pemilik mobil.
"Jadi salah besar kalau pemerintah mengatakan subsidi BBM itu salah sasaran, karena data sah menunjukkan subsidi BBM memang dinikmati masyarakat menengah ke bawah," tandas Daryatmo.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan kalau harga BBM naik, pasti rakyat miskin akan melakukan penyesuaian lagi. Karena tidak ada jaminan pendapatan meningkat maka naiknya BBM akan semakin memperparah kemampuan mereka untuk makan.
Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah bisa dianggap melanggar UU APBN 2012, khususnya pasal 7 ayat 6. Undang-undang itu menyatakan harga jual BBM bersubsidi tidak akan mengalami penaikkan pada tahun ini.
"Kalau harganya dinaikkan, maka itu bisa dianggap pelanggaran Undang-undang oleh pemerintah," ujarnya. (sut)