Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: Kasus Hebel mulai disidangkan

JAKARTA: Sengketa kepemilikan saham perusahaan beton atau bata ringan PT Hebel Indonesia, mulai disidangkan antara perusahaan asal Jerman Xella Baustoffe Gmbh melawan para pemegang sahamnya di Indonesia.“Nilai saham milik Hebel International GmbH

JAKARTA: Sengketa kepemilikan saham perusahaan beton atau bata ringan PT Hebel Indonesia, mulai disidangkan antara perusahaan asal Jerman Xella Baustoffe Gmbh melawan para pemegang sahamnya di Indonesia.“Nilai saham milik Hebel International GmbH & Co yang saat ini akibat penggabungan demi hokum sudah berganti nama menjadi milik penggugat (Xella Baustoffe GmbH), maka penggugat telah kehilangan keuntungan yang seharusnya didapat (opportunity loss) dari keuntungan nilai saham yang menjadi hak penggugat yang rata-rata 10%per tahun,”ungkap penggugat  Xella Baustoffe, melalui kuasa hukumnya Defrizal Djamaris seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/02).Menurutnya, antara kuasa penggugat dengan tergugat masihmelakukan mediasi hingga 28 Februari 2012, majelis hakim akan menunggu hasil negosiasi antara penggugat dengan tergugat dalam perkara saham inDalam perkara perdata yang didaftarkan pada 9 November 2011 dengan No.perkara 460/Pdt.PN Jakarta Pusat, PT Hebel Indonesia sebagai tergugat I, Yuliana Sanger (tergugat II), Reneta Marina Elisabet (tergugat III), Ho Innayati (tergugat IV) dan Titiek Febriyanti Utami Marwan (turut tergugat).Hilangnya keuntungan nilai saham yang diperoleh itu diperkirakan mencapai Rp1.281.735.000 miliar ditambah bunga sebesar 6% per tahun yang diperhitungkan sejak gugatan ini didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan negeri Jakarta Pusat,Dalam surat gugatnya, penggugat menguraikan pada 2005, Hebel Interantional GmbH & Co melakukan penggabungan (merger) dengan Xella Plant Engineering GmbH sebagaimana terdaftar dalam Register Komersial No.HRA 6132 dan HRB 72374 di Pengadilan Negeri Munich (Local Court of Munich) Negara Jerman dan register Komersial No.HRB 18010 di Pengadilan negeri Duisburg (Local Court of Duisburg), negara Jerman.Dalam penggabungan ini, Hebel International GmbH & Co merupakan perseroan yang menggabungkan diri (non surviving company) kepada Xella Plant Engineering GmbH (surviving campany).Pada 2006, Xella Plant Egineering GmbH sebagai perseroan yang melanjutkan hak-hak dan kepentingan-kepentingan dari Hebel International GmbH & Co berdasarkan merger yang dilakukan pada 2006 kemudian melakukan penggabungan (merger) dengan penggugat (Xella Baustoffe) sebagaimana terdaftar dalam Register Komersial; No.HRB 6672 di Pengadilan Negeri Duisburg (Local Court of Duisburg), Negara Jerman dan dalam penggabungan ini Xella Plant Engineering merupakan perseroan yang menggabungkan diri (non surviving company) kepad penggugat (Xella Baustoffe GmbH) sebagai surviving company.Penggabungan antara Hebel International GmbH &Co kepada Xella Plant Engineering GmbH & Co, maka Hebel International GmbH & Co sebagai suatu perseroan bubardan PT Hebel International GmbH & Co tidak memiliki pengurus dan direksi lagi.Sehingga seluruh hak dan kepentingan Xella Plant Engineering GmbH yang dialihkan kepada Hebel International GmbH & Co beralih dan diteruskan kepada Xella Baustoffe GmbH sebagai perusahaan yang menerima penggabungan perusahaan tersebut.Bahkan berdasarkan Surat Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM No.AHU.2-AH.01.09-5051, tanggal 30 Juli 2010 diterangkan Hebel International GmbH & Co telah melebur menjadi satu nama dengan perusahaan milik penggugat Xella Baustoffe Gmbh sebagai penerima hak-hak dan kepentingan pemegang saham lama Hebel International GmbH & Co, maka pada 2006 tersebut tercatat bahwa Hebel International GmbH &Co adalah pemegang 1.170.000 saham seri A dengan nilai nomimal sebesar Rp2.563.470.000 atau setara dengan US$1.170.000.00.Namun, kata penggugat, ternyata tergugat III, Reneta Marina Elisabet berdasarkan surat kuasa di bawah tangan Herbert Hans Beimmier yang mengklaim sebagai managing director Hebel International GmbH & Co yang tunduk pada hukum Negara Jerman pada 14 Desember 2007, melakukan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hebel Indonesia yang mana di dalam Akta No.47 secara hukum sudah dinyatakan bubar.Meskipun sudah dinyatakan bubar, tergugat IV Ho Innayati berdasarkan kuasa di bawah tangan Herbert Hans Beimier pada 13 Februari 2009, ternyata masih tercata ada dan hadir dalam RUPS PT Hebel Indonesia, padahal perusahaan itu sudah bubar demi hokum karena penggabungan dengan perusahaan penggugat.Kuasa hukum tergugat Prastowo Pamungkas yang menghadiri siding pertama perkara itu, menolak memberi penjelasan kepada Bisnis. “Perkara jalan terus, saya sibuk tidak bisa memberi keterangan yaa…” (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper