JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit industri pakaian jadi PT Wearwel International setelah dimohonkan perusahaan jasa pencucian PT Metro Parajaya yang memiliki surat tagihan telah jatuh tempo sebesar Rp66,7 juta dan US$28.348.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis hakim memutuskan PT Wearwel International pailit dengan segala akibat hukumnya,”ungkap majelis hakim diketuai Sujatmiko di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa 31 Januari.
Putusan majelis hakim itu menunjuk hakim pengawas Achmad Rosidin dan kurator Chairul Pohan yang akan mengurus pemberesan pailit PT Wearwel International.
“Agar kuasa hukum pemohon dan termohon berkoordinasi dengan kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk majelis hakim dalam pemberesan boedel pailit.”
Dalam putusannya itu, majelis hakim menguraikan pemohon pailit telah membuktikan sejumlah surat tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
“Termohon pailit mengakui sepenuhnya kewajiban membayar utang kepada pemohon pailit, sehingga dengan demikian, majelis hakim mengabulkan sepenuhnya permohonan pailit yang diajukan pemohon,”ungkapnya.
Majelis hakim mengatakan adalah benar telah terjadi perjanjian kerjasama antara pemohon dengan termohon yang dituangkan dalam bentuk purchase order/PO yang diterbitkan pemohon pailit kepada Termohon Pailit. “Sehingga terrmohon berkewajiban untuk membayar jasa pekerjaan pencucian pakaian yang diajukan pemohon.”
Sebagaimana diungkapkan dalam sidang, pemohon menunjukkan sejumlah surat tagihan (invoice) atas jasa pengerjaan pencucian yang belum dibayarkan termohon Pailit. “Termohon pailit mengakui adanya sejumlah surat tagihan yang disampaikan pemohon atas pekerjaan jasa pencucian tersebut.”
Pemohon memiliki surat tagihan atas jasa pencucian pakaian sebagaimana dituangkan dalam surat tagihan atas jasa pengerjaan adalah Rp66,7 juta dam US$28.348. Namun, Termohon tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, meskipun telah disampaikan surat somasi oleh pemohon Pailit.
Dalam sidang, lanjut majelis hakim, majelis hakim juga telah membuktikan adanya dua kreditur lain sebagai persyaratan dikabulkannya permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dua kreditur lain itu, yakni Obor Sewing Machine C yang jumlah utangnmya mencapai US$5,334.00 sebagaimana dituangkan dalam surat tagihan/Invoice No.CIF-1100026 pada 11 April 2011 dan PT Rama Impex Incyang nilai utangnya mencapai US$12.699.40 yang dituangkan dalam surat Debit Note Mo.1907/2/2011 pada 21 Juli 2011.
Kuasa hukum R. Artha Wicaksana dari Kantor Hukum Fredi Simanungkalit mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan keinginan pemohon untuk mempailitkan perusahaan milik termohon yang selama ini tidak menjalani kewajibannya untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo tersebut.
Kuasa hukum PT Wearwel International, Yulita D. Prabudinigrum, mengatakan menerima sepenuhnya putusan pailit terhadap perusahaan kliennya. “Kemungkinan klien saya tidak mengajukan kasasi karena memang kondisi perusahaan yang dalam kesulitan keuangan untuk melaksanakan kewajiban membayar utang,”katanya. (ea)