Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS IM2: Dirut Indosat Mega Media jadi tersangka?

JAKARTA: Kejaksaan Agung sudah menyatakan salah seorang petinggi PT Indosat Mega Media menjadi tersangka dugaan korupsi dalam penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp3,8 triliun.

JAKARTA: Kejaksaan Agung sudah menyatakan salah seorang petinggi PT Indosat Mega Media menjadi tersangka dugaan korupsi dalam penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp3,8 triliun.

 

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, hanya menyebut petinggi PT IM2 itu dengan inisial IA. Menurut catatan Bisnis, ada satu petinggi IM2 yaitu direktur utamanya yang memiliki inisial IA; Indar Atmanto.

 

Kemarin, ketika Bisnis menghubungi Indar lewat layanan pesan singkat yang bersangkutan mengaku belum bisa memberikan tanggapan. “Saya harapkan pengertiannya kalau saya tidak bisa memberikan tanggapan kepada media,” ujarnya melalui pesan layanan singkat.

 

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat.

 

Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Kejagung.

 

Kemarin, penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor PT Indosat Mega Media di Jalan Kebagusan Raya Nomor 21 Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp3,8 triliun.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta Rabu 25 Januari, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Pidsus Kejagung bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri Barat.

 

"Penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan dipimpin Jaksa Andi Herman," kata Noor.

 

Hasilnya, kata dia, penyidik berhasil menyita 24 jenis dokumen yang terdiri dari dokumen laporan keuangan, perizinan dan akta-akta terkait kasus tersebut. (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Sutan Eries Adlin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper