Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapepam-LK Akan Atur Lembaga Keuangan Mikro

JAKARTA: Bapepam LK Kementerian keuangan memberikan sinyal kemungkinan perizinan dan pengawasan institusi keuangan mikro dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang segera terbentuk.Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara tiga lembaga negara mengenai

JAKARTA: Bapepam LK Kementerian keuangan memberikan sinyal kemungkinan perizinan dan pengawasan institusi keuangan mikro dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang segera terbentuk.Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara tiga lembaga negara mengenai perizinan dan pengawasan institusi keuangan mikro yang akan dimasukan dalam rekomendasi pemerintah terhadap RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Nurhaida, Kepala Bapepam LK, menyatakan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan lembaga anyar tersebut memiliki wewenang dalam perizinan dan pengawasan sejumlah lembaga keuangan termasuk industri keuangan non bank (IKNB).Aturan itu  menyebutkan jenis dari IKNB, yakni Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Lembaga Penjaminan, Pegadaian dan Asuransi.Selain itu, undang-undang itu juga memasukan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, pensiun dan kesejahteraan yang bersifat wajib serta IKNB lainnya.“Kalau dari sisi UU OJK disebutkan lembaga yang diawasi oleh otoritas termasuk lembaga keuangan lainnya. Cuma definisi detailnya seperti apa itu masih akan dibahas lagi dan kami belum bisa bicara lebih jauh,” ujarnya hari ini.Menurut dia, ada sisi positif dan negatif apabila seluruh lembaga keuangan mikro diawasi oleh OJK. Namun dia tidak mau menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.Hingga saat ini setidaknya ada tiga lembaga yang mengawasi institusi keuangan mikro, yakni Bank Indonesia yang berwenang terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Kementerian Koperasi dan UKM untuk koperasi dan Kementerian Keuangan untuk lembaga keuangan mikro lainnya seperti modal ventura.Namun dalam pembahasan RUU LKM, perizinan dan pengawasan institusi keuangan mikro non bank rencananya akan diambil alih Kepala Daerah setingkat Bupati/Walikota. Draf RUU LKM tersebut merupakan inisiatif dari DPR dan telah beberapa kali dilakukan pembahasan.Mengenai RUU LKM, Nurhaida mengaku tiga lembaga, yakni Kemkeu, Kemenkop dan BI belum menemukan kesepakatan dalam proses perizinan dan pengawasan ke depan. Hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut oleh tiga lembaga itu.“Masalah perizinan dan pengawasan seharusnya ada kesepakatan dulu dari sisi pemerintah yang selanjutnya kami serahkan ke DPR untuk menjadi masukan dalam RUU LKM,” ujarnya.Frans Purnama, Ketua Indonesia Microfinance Association, mengatakan perubahan perizinan dari institusi keuangan mikro akan menghambat perkembangan industri.“Selama ini industri keuangan mikro tidak mengalami kendala dalam perizinan, namun dengan adanya perubahan kami menilai proses penerbitan perizinan akan terhambat,” ujarnya.Dia menjelaskan ada ketakutan izin tidak dikeluarkan oleh Bupati/Walikota karena adanya kepentingan ekonomi dari penguasa. “Misalnya Bupati tersebut telah memiliki Koperasi disuatu wilayah maka dia akan mempersulit izin baru untuk koperasi di wilayah yang sama,” jelasnya. (20/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Donald Banjarnahor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper