Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU kembali didesak selidiki dugaan monopoli di 3G

JAKARTA: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Informasi (LPPMI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan persaingan tidak sehat dalam penataan frekuensi 3G.“Penguasaan sumber daya frekuensi yang besar oleh

JAKARTA: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Informasi (LPPMI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan persaingan tidak sehat dalam penataan frekuensi 3G.“Penguasaan sumber daya frekuensi yang besar oleh penguasa pasar tidak dapat dibenarkan karena hal ini menjurus ke praktik monopoli yang dilarang oleh Undang-undang” ujar Direktur Eksekutif LPPMI Kamilov Sagala dalam konferensi pers akhir pekan lalu.Apalagi, tambahnya, Telkomsel selaku penguasa pasar malah menghalang-halangi operator lain untuk mendapatkan sumber daya frekuensi sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.LPPMI melihat pandangan organisasi lain seperti Center for Indonesia Telecommunication Regulation Study (Citrus) soal persaingan usaha sangat dangkal dan jelas tidak memahami prinsip-prinsip dasar ekonomi kerakyatan yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.Secara implementatif, prinsip dasar tersebut telah diatur di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari undang-undang ini sangat jelas yaitu, (1) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (2) mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil, mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha dan terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.Lembaga itu mengungkapkan sektor telekomunikasi sebagai bagian dari sumber daya alam yang dikuasai oleh negara diatur dan berlandaskan kepada Undang-undang No. 36 Tahun 1999 yang membawa semangat reformasi dan semangat ekonomi kerakyatan.Undang-undang ini bersama undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen harus dilihat sebagai satu paket.Seperti diketahui, KPPU sudah mulai memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penataan kanal frekuensi 3G, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).Selain itu, tambah Kamilov, hal penting lainnya yang perlu mendapat perhatian berbagai pihak adalah bahwa Pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan potensi pendapatan hingga Rp1 triliun tahun depan apabila pemerintah tidak segera menyelesaikan penataan kanal 3G tahun ini.Oleh karena itu, dia mempertanyakan lambatnya proses penataan tersebut hingga memakan waktu berbulan-bulan.“Penataan kanal frekuensi adalah untuk kebaikan bersama, sehingga sangat aneh kalau ada operator yang susah sekali untuk diatur atau digeser kanalnya. Kalau hal ini dibiarkan maka Regulator dan pemerintah akan kehilangan kewibawaan,” ujar mantan anggota BRTI tersebut.Menurut dia, Telkomsel seharusnya legowo untuk langsung berpindah kanal tanpa kompensasi apa pun, seperti yang pernah dilakukan XL beberapa waktu yang lalu. Tender frekuensi 3G untuk satu blok frekuensi sebesar 5 MHz digelar pada 2006. Kamilov yang saat itu masih menjadi anggota BRTI mengungkapkan pemberian kanal tambahan dimungkinkan apabila operator sudah memiliki kebutuhan yang mendesak karena adanya tambahan pelanggan dan kebutuhan akses data yang meningkat.Pemberian kanal tambahan itu pun tidak gratis, karena tetap dibebani biaya di muka sebesar Rp160 miliar dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi setiap tahun.“Kanal tambahan juga direncanakan berpasang-pasangan, cuma karena pada saat Telkomsel mengajukan tambahan kanal kedua, frekuensi di samping kanannya (kanal ke-6) masih kotor jadi mesti dibersihkan lebih dulu sehingga sementara diberikan kanal ke-4,” katanya.Kamilov juga menegaskan pihak-pihak yang tidak tahu proses penataan di masa lalu sebaiknya mempelajari terlebih dahulu agar tidak timbul informasi yang salah kepada masyarakat.Hal tersebut sekaligus membantah Citrus yang menilai desakan agar Telkomsel pindah kanal oleh Axis dan Tri kurang tepat.“Operator lainnya semua dimiliki pihak asing. Telkomsel sebagai aset negara harus dilindungi, jangan dibiarkan mati perlahan-lahan dengan memberikan kebijakan yang salah kaprah,” tutur Direktur Center for Indonesian Telecommunication Regulation Study (Citrus) yang juga Dosen STT Telkom Asmiati Rasyid.Yang penting, tambah Kamilov, sepanjang untuk kepentingan nasional, mereka taat hukum dan berusaha secara sehat di Indonesia maka kenapa tidak."Namun jangan hal-hal ini justru dikaitkan-kaitkan justru untuk mengaburkan ketidakpatuhan Telkomsel kepada hukum."Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan saran dan masukan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan penataan frekuensi 3G agar tidak berpotensi menimbulkan monopoli dan persaingan tidak sehat.Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi mengatakan pihaknya masih menganalisa aspek kebijakan pembagian kanal 3G yang mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat antaroperator pemegang lisensi seluler 3G."Kami berharap dalam 30 hari ke depan analisa yang tengah dikumpulkan oleh tim kerjanya sudah bisa membuahkan hasil. Kami masih menganalisa apakah aspek kebijakan pembagian 3G ini sebagai essential facilities yang telah memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam hal proses, besaran, dan jangka waktunya," paparnya kepada wartawan kemarin.Dia menuturkan dari hipotesis KPPU sementara ini, penataan frekuensi 3G yang direncanakan pemerintah merupakan implementasi dari kebijakan yang notabene merupakan ranah administratif pemerintah."Kami melihat sisi kebijakannya apakah cukup peraturan yang selama ini berlaku. Bila ada yang kurang maka kami akan memberikan saran kepada regulator," ujarnya lebih lanjut.Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya mengatakan penataan kanal frekuensi merupakan keharusan agar industri menjadi sehat dan bukan karena adanya desakan asing."Kami sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan 2 dialokasikan untuk Hutchison CP Telecom (Tri), kanal 3 dan 4 untuk Axis, kanal 5 dan 6 untuk Telkomsel, kanal 7 dan 8 untuk Indosat, dan kanal 9 dan 10 untuk XL," katanya.Sementara Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengungkapkan penataan frekuensi seharusnya dilakukan menyeluruh, bukan hanya di 3G saja untuk pengembangan teknologi LTE (long term evolution).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Algooth Putranto & Arif Pitoyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper