Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel KPK dinilai kacaukan relasi presiden-DPR

JAKARTA: Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya dibubarkan saja karena selain penanggung jawabnya tidak jelas, keberadaan panitia itu juga mengacaukan tatanan hubungan antara lembaga kepresidenan dan DPR.Demikian dikemukakan

JAKARTA: Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya dibubarkan saja karena selain penanggung jawabnya tidak jelas, keberadaan panitia itu juga mengacaukan tatanan hubungan antara lembaga kepresidenan dan DPR.Demikian dikemukakan oleh pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin yang menjadi narasumber dalam diskusi bertema ‘Keteledoran Pansel dalam pemilihan Capim KPK’ di Gedung Parlemen hari ini.Selain Irman turut menjadi nara sumber Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil dan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani.Menurut Irman, munculnya panitia seleksi (Pansel) yang menyodorkan sejumlah nama membuat DPR tidak punya pilihan untuk menolaknya.Dengan demikian meski DPR merupakan lembaga negara yang dipilih oleh publik namun hanya menjadi pihak yang ‘dipaksa’ untuk memilih meski bisa saja orang yang disodorkan bermasalah, katanya.“Keberadaan Pansel ini harus ditinjau kembali, bahkan dibubarkn saja karena ada mandat yang terputus di antara lembaga negara,” ujar Irman.Dia menyebutkan seharusnya Pansel merupakan tanggung jawab penuh dari presiden sehingga kalau DPR tidak melihat ada calon pimpinan KPK maka DPR bisa menyerahkan kembali nama-nama tersebut.Irman melihat dengan kondisi seperti saat ini presiden bisa saja mengelak kalau Pansel dinilai bermasalah karena mengajukan calon yang tidak kompeten. Pada sisi lain DPR juga bisa mengelak kalau calon pimpinan KPK  tidak kompeten dengan alasan hanya menerima dan memutuskan saja.Irman mengusulkan pemilihan calon pimpinan KPK tidak menggunakan Pansel, namun langsung saja presien mengajukan nama-nama sepeti dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia dan Kapolri.Dengan demikian, ujarnya, tanggung jawab presiden sebagai pihak yang mengajukan calon pejabat negara menjadi sangat jelas.Anggota Komisi III Ahmad Yani menilai keberadaan Pansel sudah tidak diperlukan karena  tidak bekerja serius dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.Senada dengan Irman, Yani juga minta agar Pansel dibubarkan saja dan calon pimpinan KPK diajukan oleh presiden untuk dipilih oleh DPR.Dia menyebutkan ketidak seriusan kerja Pansel terlihat dari pelanggran adminsitratif yang dilakukan yang tidak bisa dianggap remeh.Selain itu dia juga menangkap kesan seolah-olah panitia tersebut sudah punya calon pimpinan KPK yang harus dipilih.Sementara Wakil Komisi III DPR Nasir Djamil mengakui terlambatnya penetapan pimpinan baru KPK untuk periode mendatang.Tapi keterlambatan tersebut dianggap bukan suatu masalah yang serius sebab terpotong oleh masa reses selama satu bulan."Iya kalau dilihat dari tenggang waktu kita memang telat. Tetapi itu tidak masalah, karena dulu ketika pemilihan KY pun seperti itu, dan tidak ada masalah," ujarnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper