Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Tentang Rusun dinilai sebagai kecelakaan sejarah

JAKARTA: Undang-Undang No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dinilai sebagai kecelakaan sejarah yang berulang yang tidak melindungi kepentingan konsumen rumah susun dan hanya mempertajam kekuasaan para pengembang.Ibnu Tadji, Ketua Umum Asosiasi Penghuni

JAKARTA: Undang-Undang No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dinilai sebagai kecelakaan sejarah yang berulang yang tidak melindungi kepentingan konsumen rumah susun dan hanya mempertajam kekuasaan para pengembang.Ibnu Tadji, Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia mengatakan UU Rusun seharusnya menjadi penyelesaian masalah terhadap maraknya sengketa pihak pengembang dan masyarakat rusun dan bukan justru menjadi bagian dari masalah lagi."UU No.20/2011 tentang Rusun belum semuanya melindungi kepentingan konsumen rusun, terutama menjamin dalam hal penyediaan tanah dan rumah, Badan Pelaksana Rusun (BPRS), Perhimpunan Penghuni, RT/RW dan Pengelolaan," kata Ibnu dalam diskusi "UU Rusun 2011 merupakan kecelakaan sejarah yang berulang", sore ini.Ibnu menuturkan filosofi UU Rusun telah bergeser menjadi terlalu liberal menyusul ayat tentang gotong royong dan keselarasan dalam kepribadian Indonesia yang tertuang dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan dikelola oleh RTRW yang tercantum dalam UU Rusun sebelumnya tidak tercantum dalam UU Rusun yang baru."Harusnya segera dibentuk lembaga RT RW di rusun. Kegiatan seperti Posyandu, PKK tidak mungkin dikelola oleh swasta yakni pengelola rusun. Sebenarnya ini sudah kami utarakan 5 tahun yang lalu," imbuhnya.Namun, sambung Ibnu, ketentuan pemasaran dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang tertuang dalam UU No.20/2011 mewajibkan jaminan oleh Lembaga Penjamin dan baru bisa dilaksanakan apabila fisik pembangunan telah mencapai 20% merupakan salah satu kemajuan dalam perlindungan konsumen.Menurutnya akar permasalahan rumah susun diawali dari pembuatan PPJB yang tidak transparan dan berimbang sehingga gagal dalam menciptakan ketentraman dan kenyamanan bertempat tinggal di rusun.Kemajuan lainnya yang cukup berarti dalam melindungi kepentingan konsumen rusun, kata Ibnu, yakni dalam hal hak suara satu pemilik dihitung satu suara. Tetapi, seharusnya terdapat pengawasan dalam pelaksanaan pencatatan kepemilikan pada saat rapat umum anggota yang memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) agar tidak terjadi manipulasi hak suara.Dia menambahkan perlu sinkronisasi antara pengembang, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menetapkan nilai perbandingan proporsional dalam pertelaan dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan pembangunan. "Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berakibat pada masalah hukum di kemudian hari," paparnya.Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar mengatakan isi UU No.20/2011 masih bercampur antara urusan perumahan rakyat dan bisnis properti."Contohnya terkait dengan PPJB, ini sudah jelas urusannya mengenai transfer penjual ke yang akan membeli properti. Permasalahan properti tidak terkait langsung dengan perumahan rakyat," kata Jehansyah, sore ini.Menurutnya pengaturan terkait kalangan menengah bawan tidak mengarah pada pengaturan selanjutnya sehingga dapat juga ditafsirkan untuk perumahan swasta. "UU ini dibentuk hanya untuk menjustifikasi tanpa mengatur pengembangan sistem penyediaan," imbuhnya.Dia menjelaskan seharus perlu ada UU Properti sendiri yang akan mengatur mengenai pengembang, penjualan, broker properti, dan konsumen."Masyarakat harus secure dalam kepemilikan. Sebaiknya perlu didorong kementrian lain seperti Kementrian Industri untuk membentuk Direktorat Industri Properti karena domainnya memang di sana. Kementrian Perumahan Rakyat fokus pada public housing," paparnya.Ketua Umum Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Pembangunan Perkotaan (Housing and Urban Development Institute) Zulfi Syarif Koto mengatakan pihaknya akan mengawal pengaturan mengenai PPJB dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)."Secara garis besar kami menerima UU Rusun yang telah disahkan, tetapi PP sebagai aturan pelaksananya yang perlu dicermati. Pada dasarnya UU rusun ini untuk memastikan masyarakat kelas menengah ke bawah bisa menghuni rusun yang layak, harga terjangkau dan sesuai dengan RTRW," kata Zulfi, sore ini. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper